Menu

Mode Gelap
Purbaya Heran Pengusaha Tak Punya Bisnis Tapi Dapat Restitusi Pajak Sekda Aceh Bersilaturahmi dengan Praja IPDN Asal Aceh di Jatinangor 76 Mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Ikuti Pembekalan PKL PBNU Lantik Pengurus PWNU Aceh, Rektor UIN Ar-Raniry Jadi Katib Syuriyah UIN Ar-Raniry dan Baitul Mal Simeulue Teken Kerja Sama Program Satu Keluarga Satu Sarjana Peaceful Muharam, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Anak Yatim dan Difabel

News

Edukasi Hukum Sejak Dini, Kejari Aceh Besar Sambangi SMK Al-Mubarkeya

badge-check


					IST Perbesar

IST

ACEH BESAR— Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar terus menggencarkan edukasi hukum sejak dini melalui Program Nasional Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Pada Kamis, 29 Januari 2026, kegiatan JMS kembali digelar di SMK Negeri 1 Al-Mubarkeya Aceh, sekaligus menjadi pelaksanaan kegiatan keempat sepanjang tahun 2026.

Rangkaian program JMS tahun ini diawali di SMAN Modal Bangsa pada 22 Januari 2026 dengan tema Kenakalan Remaja dan Dampak Narkotika. Selanjutnya kegiatan dilaksanakan di SMAN 1 Darul Imarah pada 26 Januari 2026 dan SMAN 1 Peukan Bada pada 28 Januari 2026 dengan fokus penyuluhan mengenai bahaya judi online. Pada pelaksanaan kali ini, Kejari Aceh Besar mengangkat tema krusial “Stop Bullying”.

Kegiatan JMS di SMK Negeri 1 Al-Mubarkeya dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H., didampingi Kasubsi II Alfian Syahri, S.H., M.H., dan Kasubsi I M. Riski Zhafran, S.H.. Kehadiran tim JMS disambut hangat oleh Plt. Kepala SMK Negeri 1 Al-Mubarkeya, Rismarita, S.Pd., bersama dewan guru serta para siswa-siswi.

Dalam pemaparannya, Filman Ramadhan menjelaskan bahwa Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program nasional gagasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang bertujuan meningkatkan pemahaman pelajar terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Melalui edukasi hukum yang berkelanjutan ini, diharapkan akan lahir generasi muda Aceh Besar yang taat hukum, berintegritas, serta mampu mengantisipasi dan menghindari berbagai tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Melalui Program JMS, Kejaksaan Negeri Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk terus memberikan edukasi hukum kepada generasi muda, agar tidak hanya memahami pentingnya penegakan hukum, tetapi juga mampu menjadi warga negara yang sadar hukum dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Purbaya Heran Pengusaha Tak Punya Bisnis Tapi Dapat Restitusi Pajak

29 Juni 2026 - 11:05 WIB

76 Mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Ikuti Pembekalan PKL

28 Juni 2026 - 16:43 WIB

PBNU Lantik Pengurus PWNU Aceh, Rektor UIN Ar-Raniry Jadi Katib Syuriyah

28 Juni 2026 - 16:39 WIB

UIN Ar-Raniry dan Baitul Mal Simeulue Teken Kerja Sama Program Satu Keluarga Satu Sarjana

26 Juni 2026 - 10:01 WIB

Peaceful Muharam, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Anak Yatim dan Difabel

25 Juni 2026 - 13:20 WIB

Trending di News