Menu

Mode Gelap
UIN Ar-Raniry Wisuda 2.060 Lulusan, Termasuk Mahasiswa Korea Selatan dan Mahasiswa Program Double Degree Kisah Aulia Rizki, Anak Desa yang Raih Dua Gelar Magister dan Wakili Ribuan Wisudawan UIN Ar-Raniry Jamaah Haji Aceh Wafat di Pesawat Saat Pulang, Total Meninggal Capai 16 Orang Gubernur Aceh Takziah ke Rumah Duka Mantan Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah Sekda Aceh Terima Tim Pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Kediaman Resmi Pemerintah Aceh Siapkan Revisi PoD Blok Andaman

Pemerintahan

Selama 90 Hari, Aceh Jalani Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana

badge-check


					Gubernur Aceh, Muzakir Manaf Perbesar

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf

BANDA ACEH— Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh pada Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar khusus pada Kamis malam (29/1).

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil kaji cepat Tim Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), serta merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026 tentang penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana di Provinsi Aceh.

Dalam amar penetapan tersebut, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta mengimbau seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk melanjutkan upaya pertolongan dan memperkuat koordinasi penanganan darurat bencana dengan berbagai pihak.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar serta perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk para pengungsi selama masa transisi berlangsung.

Muhammad MTA menjelaskan, selama masa transisi darurat ke pemulihan bencana, fungsi operasional Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) pada Seksi I Padang Tiji–Seulimum tetap diberlakukan. Pemerintah juga membebaskan barcode pengisian bahan bakar bersubsidi di seluruh SPBU, guna mendukung kelancaran persiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh.

“Fase transisi ini dimanfaatkan untuk mengoptimalkan sumber daya serta pemenuhan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),” ujarnya.

Lebih lanjut, Pemerintah Aceh diminta untuk segera menyiapkan rencana dan pelaksanaan pemulihan menuju rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) Aceh. Dokumen R3P tersebut dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan diserahkan kepada BNPB pada 3 Februari 2026.

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gubernur Aceh Takziah ke Rumah Duka Mantan Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah

22 Juni 2026 - 10:50 WIB

Sekda Aceh Terima Tim Pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Kediaman Resmi

22 Juni 2026 - 10:49 WIB

Pemerintah Aceh Siapkan Revisi PoD Blok Andaman

21 Juni 2026 - 15:21 WIB

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Pembangunan Aceh Kedepan

20 Juni 2026 - 14:38 WIB

Revisi UUPA, Sekda Nasir: Instrumen Penting Mengatasi Kemiskinan dan Pengangguran

19 Juni 2026 - 15:56 WIB

Trending di Pemerintahan