Menu

Mode Gelap
Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual Habiburokhman: KUHAP Baru Sudah Jawab Tuntutan Reformasi Polri Shayne Pede Tatap Laga Melawan Persib Jangan Bohongi Rakyat, Pemerintah Didesak Transparan soal Harga dan Kondisi BBM Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kaji 1.934 Manuskrip di Museum Aceh, Perkuat Studi Filologi Aceh Tindak Lanjut Permintaan Gubernur, KKP Survei dan Siapkan Perbaikan Muara Perikanan Dangkal di Aceh

Pemerintahan

Selama 90 Hari, Aceh Jalani Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana

badge-check


					Gubernur Aceh, Muzakir Manaf Perbesar

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf

BANDA ACEH— Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh pada Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar khusus pada Kamis malam (29/1).

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil kaji cepat Tim Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), serta merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026 tentang penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana di Provinsi Aceh.

Dalam amar penetapan tersebut, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta mengimbau seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk melanjutkan upaya pertolongan dan memperkuat koordinasi penanganan darurat bencana dengan berbagai pihak.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar serta perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk para pengungsi selama masa transisi berlangsung.

Muhammad MTA menjelaskan, selama masa transisi darurat ke pemulihan bencana, fungsi operasional Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) pada Seksi I Padang Tiji–Seulimum tetap diberlakukan. Pemerintah juga membebaskan barcode pengisian bahan bakar bersubsidi di seluruh SPBU, guna mendukung kelancaran persiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh.

“Fase transisi ini dimanfaatkan untuk mengoptimalkan sumber daya serta pemenuhan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),” ujarnya.

Lebih lanjut, Pemerintah Aceh diminta untuk segera menyiapkan rencana dan pelaksanaan pemulihan menuju rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) Aceh. Dokumen R3P tersebut dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan diserahkan kepada BNPB pada 3 Februari 2026.

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tindak Lanjut Permintaan Gubernur, KKP Survei dan Siapkan Perbaikan Muara Perikanan Dangkal di Aceh

5 Mei 2026 - 23:00 WIB

Gubernur Aceh Tegaskan Penguatan JKA untuk Layanan Kesehatan Berkelanjutan

5 Mei 2026 - 22:57 WIB

Gubernur Aceh Tekankan Percepatan Eksekusi Program dalam Rapim Mei 2026

5 Mei 2026 - 22:54 WIB

Inflasi Aceh Turun Signifikan, Mualem: Stabilitas Harga Terus Dijaga Jelang Idul Adha

5 Mei 2026 - 22:51 WIB

Wagub Aceh Hadiri Haul ke-12 Tgk. H. Ibrahim bin Hasyim, Pendiri Dayah Ruhul Falah

5 Mei 2026 - 22:07 WIB

Trending di Pemerintahan