Menu

Mode Gelap
Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD untuk Pemulihan Pasca Bencana Hidrometeorologi Wagub Aceh Perkuat Silaturahmi dengan Ulama dan Dayah di Aceh Selatan Persiraja Gelar Latihan Perdana 1 Agustus 2026 Pemerintah Aceh Raih Tiga Penghargaan pada Forum Pemred Multimedia Award 2026 Ketua DPRK Jamu Anak Yatim Bersama Partner Berbagi Terungkap! Pelaku Curas Toko Emas Tapaktuan Ternyata Oknum Polisi

News

Prof Jimly Semprot PTUN Soal Disertasi Bahlil: Hakim Ketinggalan Zaman, Rusak Etika UI!

badge-check


					Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie.
Perbesar

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie.

Benteng pertahanan moral dan otonomi akademik Universitas Indonesia (UI) kini tengah diguncang prahara hukum yang hebat.

Langkah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi doktoral pejabat tinggi Bahlil Lahadalia, memantik kecaman keras dari pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie.

Jimly menilai putusan hukum tersebut menjadi bukti nyata bahwa para hakim PTUN gagal memahami batas wilayah hukum negara dan etika akademik, serta dicap tidak mengikuti perkembangan zaman.

Jimly Asshiddiqie: Pengadilan Hukum Tak Berwenang Batalkan Putusan Etik

Melalui akun X pribadinya, @JimlyAs, Guru Besar Hukum UI itu menumpahkan kegelisahan akademiknya.

Menurutnya, sebuah pelanggaran hukum memang merupakan pelanggaran etik, namun sanksi etik suatu lembaga otonom tidak selayaknya diobok-obok oleh vonis pengadilan umum.

“Kasus vonis etik di UI dibatalkan PTUN, sekali lagi membuktikan para hakim TUN tidak ikuti perkembangan zaman. Selama periode 1 DKPP, puluhan putusan etik DKPP juga dibatalkan PTUN, tapi tidak satu pun yang dilaksanakan KPU/Bawaslu karena pengadilan hukum tidak berwenang menilai, apalagi membatalkan putusan etik,” tegas Jimly tajam, Sabtu (20/6/2026).

Konflik ini bermula ketika Rektor UI menjatuhkan sanksi administratif berupa larangan mengajar, membimbing, dan menguji selama tiga tahun kepada promotor Chandra Wijaya dan ko-promotor Athor Subroto.

Keduanya dinilai memberikan “karpet merah” atau perlakuan khusus dalam proses studi kilat Bahlil Lahadalia.

Tak terima disanksi, kedua akademisi itu menggugat ke PTUN dan menang, hingga memaksa Rektor UI mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Perlawanan 301 Guru Besar UI: Kampus Bukan Budak Politik dan Uang

Geram melihat muruah kampusnya diinjak-injak oleh legalitas pengadilan negara, sebanyak 301 Guru Besar UI lintas disiplin ilmu bersatu merapatkan barisan.

Mereka resmi mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung untuk menuntut pembatalan putusan PTUN yang membebaskan para promotor tersebut.

Perwakilan Guru Besar UI, Prof. Sulistyowati Irianto, menegaskan bahwa universitas memiliki hak kodrati berupa otonomi yang bebas dari intervensi kuasa politik maupun modal.

Senada dengan itu, pengacara senior Todung Mulya Lubis menyatakan pelanggaran etika kampus bersifat mutlak dan non-negosiasi (non-negotiable).

Sumber: Wartakota

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ketua DPRK Jamu Anak Yatim Bersama Partner Berbagi

19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Terungkap! Pelaku Curas Toko Emas Tapaktuan Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026 - 14:26 WIB

Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional

18 Juli 2026 - 21:12 WIB

TTI: Jangan Cuma Peringatan! Bongkar Tambang Ilegal hingga Otak di Baliknya

17 Juli 2026 - 08:20 WIB

Prodi Teknologi Informasi Paling Diminati pada PMB Reguler SSE UIN Ar-Raniry 2026

15 Juli 2026 - 22:34 WIB

Trending di News