Menu

Mode Gelap
Pemerintah Aceh Angkat 228 Pegawai Negeri Sipil Mujiburrahman Kembali Dilantik sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Periode Kedua 2026–2030 Peringati Hari Didong, Ketua KNA Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Gayo Pemerintah Aceh Jelaskan Posisi Bantuan Kementan untuk Pemulihan Sawah dan Kebun Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara Dirut SIG Turun ke Aceh, Pastikan Pasokan Semen Kembali Stabil

News

Prof Jimly Semprot PTUN Soal Disertasi Bahlil: Hakim Ketinggalan Zaman, Rusak Etika UI!

badge-check


					Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie.
Perbesar

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie.

Benteng pertahanan moral dan otonomi akademik Universitas Indonesia (UI) kini tengah diguncang prahara hukum yang hebat.

Langkah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi doktoral pejabat tinggi Bahlil Lahadalia, memantik kecaman keras dari pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie.

Jimly menilai putusan hukum tersebut menjadi bukti nyata bahwa para hakim PTUN gagal memahami batas wilayah hukum negara dan etika akademik, serta dicap tidak mengikuti perkembangan zaman.

Jimly Asshiddiqie: Pengadilan Hukum Tak Berwenang Batalkan Putusan Etik

Melalui akun X pribadinya, @JimlyAs, Guru Besar Hukum UI itu menumpahkan kegelisahan akademiknya.

Menurutnya, sebuah pelanggaran hukum memang merupakan pelanggaran etik, namun sanksi etik suatu lembaga otonom tidak selayaknya diobok-obok oleh vonis pengadilan umum.

“Kasus vonis etik di UI dibatalkan PTUN, sekali lagi membuktikan para hakim TUN tidak ikuti perkembangan zaman. Selama periode 1 DKPP, puluhan putusan etik DKPP juga dibatalkan PTUN, tapi tidak satu pun yang dilaksanakan KPU/Bawaslu karena pengadilan hukum tidak berwenang menilai, apalagi membatalkan putusan etik,” tegas Jimly tajam, Sabtu (20/6/2026).

Konflik ini bermula ketika Rektor UI menjatuhkan sanksi administratif berupa larangan mengajar, membimbing, dan menguji selama tiga tahun kepada promotor Chandra Wijaya dan ko-promotor Athor Subroto.

Keduanya dinilai memberikan “karpet merah” atau perlakuan khusus dalam proses studi kilat Bahlil Lahadalia.

Tak terima disanksi, kedua akademisi itu menggugat ke PTUN dan menang, hingga memaksa Rektor UI mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Perlawanan 301 Guru Besar UI: Kampus Bukan Budak Politik dan Uang

Geram melihat muruah kampusnya diinjak-injak oleh legalitas pengadilan negara, sebanyak 301 Guru Besar UI lintas disiplin ilmu bersatu merapatkan barisan.

Mereka resmi mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung untuk menuntut pembatalan putusan PTUN yang membebaskan para promotor tersebut.

Perwakilan Guru Besar UI, Prof. Sulistyowati Irianto, menegaskan bahwa universitas memiliki hak kodrati berupa otonomi yang bebas dari intervensi kuasa politik maupun modal.

Senada dengan itu, pengacara senior Todung Mulya Lubis menyatakan pelanggaran etika kampus bersifat mutlak dan non-negosiasi (non-negotiable).

Sumber: Wartakota

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemerintah Aceh Angkat 228 Pegawai Negeri Sipil

6 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Mujiburrahman Kembali Dilantik sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Periode Kedua 2026–2030

6 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Peringati Hari Didong, Ketua KNA Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Gayo

6 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara

5 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Dirut SIG Turun ke Aceh, Pastikan Pasokan Semen Kembali Stabil

5 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Trending di News