Menu

Mode Gelap
UIN Ar-Raniry Wisuda 2.060 Lulusan, Termasuk Mahasiswa Korea Selatan dan Mahasiswa Program Double Degree Kisah Aulia Rizki, Anak Desa yang Raih Dua Gelar Magister dan Wakili Ribuan Wisudawan UIN Ar-Raniry Jamaah Haji Aceh Wafat di Pesawat Saat Pulang, Total Meninggal Capai 16 Orang Gubernur Aceh Takziah ke Rumah Duka Mantan Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah Sekda Aceh Terima Tim Pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Kediaman Resmi Pemerintah Aceh Siapkan Revisi PoD Blok Andaman

News

Komisi III DPR Desak Oknum Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Maluku Diseret ke Pengadilan

badge-check


					Beredar foto oknum Brimob aniaya siswa Tual yang kini ditangani serius oleh Polda Maluku. (Foto: X) Perbesar

Beredar foto oknum Brimob aniaya siswa Tual yang kini ditangani serius oleh Polda Maluku. (Foto: X)

JAKARTA – Komisi III DPR mengecam keras dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku yang mengakibatkan seorang siswa di Kota Tual meninggal dunia. Tindakan ini dinilai sangat tidak manusiawi dan mencoreng institusi Polri.

“Kita pertama prihatin ya tentu kita sangat prihatin karena ada kejadian yang sungguh perlakuan represif yang tidak manusiawi ya apalagi dilakukan kepada anak di bawah umur ya,” ucap Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).

Rudianto menegaskan, sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) saja tidak cukup. Mengingat hilangnya nyawa seseorang, dia mendesak agar proses hukum dilanjutkan ke ranah pidana di pengadilan umum.

“Pertanggungjawaban tidak hanya di internal misalkan pemberhentian, PTDH lewat sidang etik. Tetapi juga harus dimintai pertanggungjawaban di sidang umum, di pengadilan umum untuk ada pertanggungjawaban,” katanya.

Rudianto menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap aparat yang melakukan penganiayaan terhadap siswa hingga meninggal.

“Karena alat negara sejatinya harus melindungi rakyat, mengayomi, melindungi, melayani rakyat tapi justru sebaliknya ya, ini semua yang bisa mencoreng citra institusi,” ucapnya.

Sebelumnya, Bripda MS diduga memukul kepala siswa MTsN MAT hingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia. Peristiwa ini memicu perhatian publik luas.

Polda Maluku telah menetapkan Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pelajar.

“Sudah (ditetapkan tersangka),” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (21/2/2026

Sumber: inews

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

UIN Ar-Raniry Wisuda 2.060 Lulusan, Termasuk Mahasiswa Korea Selatan dan Mahasiswa Program Double Degree

22 Juni 2026 - 16:23 WIB

Kisah Aulia Rizki, Anak Desa yang Raih Dua Gelar Magister dan Wakili Ribuan Wisudawan UIN Ar-Raniry

22 Juni 2026 - 16:21 WIB

Jamaah Haji Aceh Wafat di Pesawat Saat Pulang, Total Meninggal Capai 16 Orang

22 Juni 2026 - 11:51 WIB

BINUS Medan Dorong Inovasi Human-Centered dalam Semangat Global Digitalpreneur

20 Juni 2026 - 20:50 WIB

Prof Jimly Semprot PTUN Soal Disertasi Bahlil: Hakim Ketinggalan Zaman, Rusak Etika UI!

20 Juni 2026 - 13:05 WIB

Trending di News