Menu

Mode Gelap
Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual Habiburokhman: KUHAP Baru Sudah Jawab Tuntutan Reformasi Polri Shayne Pede Tatap Laga Melawan Persib Jangan Bohongi Rakyat, Pemerintah Didesak Transparan soal Harga dan Kondisi BBM Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kaji 1.934 Manuskrip di Museum Aceh, Perkuat Studi Filologi Aceh Tindak Lanjut Permintaan Gubernur, KKP Survei dan Siapkan Perbaikan Muara Perikanan Dangkal di Aceh

News

Aceh Besar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 Hijriah

badge-check


					Kakankemenag Aceh Besar H Saifuddin SE memimpin rapat bersama penentuan besaran zakat fitrah 1447 H di Ruang Media Center Kemenag Aceh Besar, Senin, 9 Maret 2026.

Foto/Humas Kemenag Aceh Perbesar

Kakankemenag Aceh Besar H Saifuddin SE memimpin rapat bersama penentuan besaran zakat fitrah 1447 H di Ruang Media Center Kemenag Aceh Besar, Senin, 9 Maret 2026. Foto/Humas Kemenag Aceh

ACEH BESAR – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar satu sha’ atau setara 2,8 kilogram beras per jiwa.

Keputusan itu diambil melalui rapat bersama pemerintah daerah, ulama, dan organisasi masyarakat Islam yang berlangsung di Ruang Media Center Kemenag Aceh Besar, Senin, 9 Maret 2026.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar H Saifuddin SE mengatakan zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang ditunaikan pada akhir Ramadan, sebagai bentuk penyucian diri sekaligus kepedulian sosial kepada fakir miskin.

Saifuddin, yang akrab disapa Yahwa, menjelaskan besaran zakat fitrah tersebut telah disepakati bersama para pemangku kepentingan dengan merujuk pada ketentuan syariat yang berlaku di Aceh.

“Zakat fitrah di Aceh Besar ditunaikan menggunakan makanan pokok, yaitu beras sebanyak 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk penuh beras bersih ditambah segenggam untuk menyempurnakan takaran,” ujar Yahwa.

Ia menambahkan, penetapan tersebut berpedoman pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah beserta ketentuan-ketentuannya.

“Berdasarkan fatwa tersebut, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok. Di daerah kita makanan pokoknya adalah beras, dengan kadar satu sha’ atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa,” katanya.

Namun demikian, masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang—mengikuti pendapat mazhab Hanafi—dapat menunaikannya dengan nilai yang setara dengan bahan makanan seperti kurma kering, gandum syair, anggur kering, atau gandum bur dengan kadar sekitar 3,8 kilogram per jiwa.

Kemenag Aceh Besar telah mengirimkan surat edaran terkait penetapan zakat fitrah 1447 Hijriah kepada para camat, kepala KUA, keuchik, serta imam meunasah di seluruh wilayah Aceh Besar.

Kemenag Aceh Besar juga mengimbau para keuchik dan amil zakat di setiap gampong agar melaporkan penerimaan serta penyaluran zakat fitrah kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan.

Rapat penetapan tersebut turut dihadiri Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Besar Tgk. Nasruddin, unsur Baitul Mal, Dinas Syariat Islam, serta pimpinan organisasi masyarakat Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Perti, dan Al Washliyah, bersama jajaran Kemenag Aceh Besar.*

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

6 Mei 2026 - 23:24 WIB

Jangan Bohongi Rakyat, Pemerintah Didesak Transparan soal Harga dan Kondisi BBM

6 Mei 2026 - 13:11 WIB

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kaji 1.934 Manuskrip di Museum Aceh, Perkuat Studi Filologi Aceh

6 Mei 2026 - 10:45 WIB

Bank Aceh Syariah dan PT Taspen Perkuat Sinergi Layanan Pembayaran Pensiun

5 Mei 2026 - 21:56 WIB

UIN Ar-Raniry Gandeng HIMPSI, Matangkan Pembukaan Prodi Pendidikan Profesi Psikologi

5 Mei 2026 - 21:25 WIB

Trending di News