Menu

Mode Gelap
Wagub Dek Fadh Terima Kunjungan FPRMI Aceh Persija Tak Mau Terbuai Tiga Kemenangan Beruntun Garudayaksa FC Rekrut Dua Talenta Muda, Azizu dan Tristan MKD DPR Tegaskan Etik Anggota Dewan Tak Pandang Jabatan dan Partai Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Pelaku Ditangkap KPT Banda Aceh Bina PN BNA: Jangan Obral Putusan Bebas

News

Oknum Polwan Diduga Curi Uang Rp1,1 Juta Saat Antre di Salon

badge-check


					Oknum Polwan Diduga Curi Uang Rp1,1 Juta Saat Antre di Salon Perbesar

Seorang oknum polisi wanita (polwan) berinisial Brigadir YM dilaporkan mencuri uang milik pelanggan salon sebesar Rp1,1 juta di Jalan Ba’a–Busalangga, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (6/3/2026).

Korban yang kehilangan uang tersebut diketahui bernama Sabrina Ana Flora. Kasus ini mencuat setelah korban melapor melalui layanan pengaduan Propam Polres Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan korban.

“Yang bersangkutan bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polres Rote Ndao. Kami sudah lakukan pemanggilan bersama korban untuk klarifikasi,” ujar Mardiono kepada detikBali, Minggu (8/3/2026).

Peristiwa itu bermula ketika Brigadir YM dan Sabrina sama-sama mengantre di salon milik Anggi Mandala.

Saat menunggu giliran, Sabrina menyimpan tasnya yang berisi uang di sebuah kursi karena hendak pergi ke toilet. Setelah kembali, ia kemudian menjalani perawatan sulam alis.

Namun ketika hendak membayar layanan tersebut, Sabrina mendapati uang yang disimpan di dalam tasnya telah hilang.

Korban kemudian mencurigai Brigadir YM sebagai pelaku pencurian. Ia lalu membuat pengaduan melalui layanan Propam Presisi Polres Rote Ndao.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Pamapta Polres Rote Ndao, Ipda Maximus Lona, langsung mendatangi lokasi kejadian. Brigadir YM dan Sabrina kemudian dibawa ke Polres Rote Ndao untuk menjalani klarifikasi di ruangan Sipropam.

“Saat itu korban juga melakukan pelaporan melalui scan barcode layanan pengaduan Propam,” terang Mardiono.

Dalam proses klarifikasi, Brigadir YM akhirnya mengakui perbuatannya. Uang yang diambil dari korban kemudian disita sebagai barang bukti.

Meski demikian, Brigadir YM belum ditahan karena Polres Rote Ndao masih menunggu petunjuk dari Bidpropam Polda NTT terkait penanganan kasus tersebut.

“Belum (ditahan) karena pengaduan melalui QR Code Layanan Propam Polri. Nanti petunjuk dari Polda jenis pelanggarannya disiplin atau kode etik. Upaya Propam Polres Rote sementara permintaan klarifikasi terhadap pihak terkait. Kami tetap komitmen untuk transparan dalam penanganannya sesuai aturan yang berlaku,” jelas Mardiono.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Pelaku Ditangkap

23 September 2026 - 15:16 WIB

KPT Banda Aceh Bina PN BNA: Jangan Obral Putusan Bebas

23 September 2026 - 15:06 WIB

FPRMI Aceh Desak BNN-Mabes Polri Usut Oknum Anggota DPR dan Pejabat Aceh

23 September 2026 - 14:58 WIB

Komisi XI Minta OJK Awasi Digitalisasi Perbankan agar Tak Jadi Dalih PHK

23 September 2026 - 14:45 WIB

Rekaman CCTV Diduga Bocor, Bank Aceh Diadukan ke OJK dan BI

22 September 2026 - 09:05 WIB

Trending di News