JAKARTA — Komisi XI DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi tata kelola industri perbankan di tengah percepatan digitalisasi dan penggunaan kecerdasan buatan (AI). Transformasi teknologi dinilai tidak boleh menjadi dalih untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak atau membebani masyarakat dengan biaya transaksi yang semakin tinggi.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI bersama Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI) dan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPI) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan digitalisasi merupakan keniscayaan bagi industri keuangan. Namun, menurut dia, transformasi tersebut harus memiliki roadmap yang jelas agar dampaknya terhadap pekerja dan konsumen dapat dikelola.
“Sektor keuangan ini penyumbang pertumbuhan paling tinggi dalam struktur ekonomi kita. Penggunaan teknologi memang sebuah keniscayaan, tetapi permasalahannya adalah siapa yang menyiapkan roadmap teknologi tersebut. Ini bukan cuma soal dampak ke tenaga kerja, tetapi juga pembebanan biaya transaksi dan administrasi perbankan yang ditanggung masyarakat,” kata Misbakhun.
Misbakhun mengatakan Komisi XI akan meneruskan aduan pekerja Maybank kepada OJK, termasuk kepada pengawas perbankan dan bidang perlindungan konsumen.
“Terkait Maybank dan serikat pekerjanya, kami akan komunikasikan dengan OJK. Kita dorong agar OJK Perbankan maupun OJK bidang pengaduan masyarakat mendengarkan langsung apa yang menjadi aspirasi serikat pekerja ini,” ujarnya.
Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah juga meminta perbankan tidak menggunakan digitalisasi sebagai alasan untuk mengabaikan pekerja yang telah lama mengabdi.
“Digitalisasi dan AI memang keniscayaan, tetapi jangan sampai terjadi prinsip ‘habis manis sepah dibuang’ bagi mereka yang sudah bekerja 10 hingga 20 tahun. Kesejahteraan, keadilan, dan kepastian nasib keluarga pekerja di industri perbankan adalah hal fundamental yang akan terus kami ingatkan kepada bank-bank mitra Komisi XI,” kata Charles.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengatakan masukan serikat pekerja menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan terhadap industri keuangan.
Menurut Anis, pengawasan terhadap perbankan tidak cukup hanya melihat indikator profitabilitas, tetapi juga perlu memperhatikan aspek sumber daya manusia.
“Paparan dari rekan-rekan serikat pekerja membantu kami melihat industri keuangan secara lebih utuh. Industri keuangan tidak boleh hanya mengejar profit, tetapi harus memperhatikan aspek people atau sumber daya manusia. Masukan dari dalam seperti perlindungan pekerja ini menjadi bahan evaluasi besar bagi fungsi pengawasan kami,” ujarnya.
Dalam RDPU tersebut, SPBMI menyampaikan aduan terkait dugaan penyalahgunaan skema Performance Improvement Plan (PIP) oleh manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Menurut SPBMI, kebijakan tersebut diterbitkan secara sepihak dan disebut tidak mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Serikat pekerja menilai skema tersebut berpotensi menjadi alat intimidasi serta berkaitan dengan efisiensi tenaga kerja dan dugaan union busting.
Sementara itu, ASPI menyoroti potensi pengurangan tenaga kerja sebagai dampak penggunaan AI di sektor keuangan. Mereka juga mengusulkan pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional khusus sektor keuangan sebagai forum untuk mengantisipasi dampak transformasi teknologi terhadap hubungan industrial.
Aduan tersebut kini menjadi perhatian Komisi XI untuk dikomunikasikan lebih lanjut kepada OJK, khususnya terkait tata kelola perbankan, perlindungan pekerja, serta perlindungan konsumen di tengah percepatan transformasi digital sektor keuangan.







