Menu

Mode Gelap
Jamaah Haji Aceh Wafat di Pesawat Saat Pulang, Total Meninggal Capai 16 Orang Gubernur Aceh Takziah ke Rumah Duka Mantan Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah Sekda Aceh Terima Tim Pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Kediaman Resmi Pemerintah Aceh Siapkan Revisi PoD Blok Andaman BINUS Medan Dorong Inovasi Human-Centered dalam Semangat Global Digitalpreneur Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Pembangunan Aceh Kedepan

News

KPK: Yaqut Diduga Coba Nyogok Pansus Haji DPR, Tapi Ditolak

badge-check


					Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Perbesar

Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya penyuapan terhadap Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR terkait polemik pembagian kuota tambahan haji pada masa Menteri Agama periode 2019 – 2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Namun, upaya tersebut disebut ditolak oleh anggota Pansus.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dugaan itu terungkap dari keterangan para saksi yang diperiksa penyidik.

Menurut Asep, ketika Pansus Haji DPR dibentuk dan mulai bersidang, terdapat upaya dari Yaqut untuk memberikan sejumlah uang. Namun, pemberian tersebut tidak diterima.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, memang ada upaya memberikan sesuatu, tetapi ditolak,” kata Asep.

Ia juga mengapresiasi sikap Pansus Haji yang menolak pemberian tersebut.

KPK menyebut dana yang hendak diberikan kepada Pansus diperkirakan mencapai sekitar 1 juta dolar AS. Uang tersebut diduga berasal dari dana yang sebelumnya dikumpulkan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melalui forum tertentu.

Rencana penyerahan uang itu disebut telah melibatkan perantara yang kini sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Menurut Asep, karena pemberian itu ditolak, uang tersebut akhirnya disimpan dan kini menjadi salah satu bukti dalam penyidikan.

KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya pemberian uang tersebut.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:

Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai Menteri Agama periode 2019?”2024, dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama

KPK juga telah menahan Yaqut di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jamaah Haji Aceh Wafat di Pesawat Saat Pulang, Total Meninggal Capai 16 Orang

22 Juni 2026 - 11:51 WIB

BINUS Medan Dorong Inovasi Human-Centered dalam Semangat Global Digitalpreneur

20 Juni 2026 - 20:50 WIB

Prof Jimly Semprot PTUN Soal Disertasi Bahlil: Hakim Ketinggalan Zaman, Rusak Etika UI!

20 Juni 2026 - 13:05 WIB

Polda Metro Jaya Jadwalkan Pelimpahan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan Pekan Depan

20 Juni 2026 - 13:02 WIB

Karo AUPK UIN Ar-Raniry Lantik 19 Pejabat Fungsional, Dorong Inovasi dan Transformasi Digital

20 Juni 2026 - 13:01 WIB

Trending di News