Menu

Mode Gelap
Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual Habiburokhman: KUHAP Baru Sudah Jawab Tuntutan Reformasi Polri Shayne Pede Tatap Laga Melawan Persib Jangan Bohongi Rakyat, Pemerintah Didesak Transparan soal Harga dan Kondisi BBM Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kaji 1.934 Manuskrip di Museum Aceh, Perkuat Studi Filologi Aceh Tindak Lanjut Permintaan Gubernur, KKP Survei dan Siapkan Perbaikan Muara Perikanan Dangkal di Aceh

News

Malaysia Resmi Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS

badge-check


					Malaysia Resmi Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS Perbesar

Malaysia secara resmi menarik diri dari perjanjian perdagangan timbal balik dengan Amerika Serikat, menjadikannya negara pertama di dunia yang membatalkan kesepakatan yang sebelumnya dirancang dalam kerangka kebijakan tarif timbal balik Washington. Langkah bersejarah ini berpotensi memicu efek domino, di mana negara-negara lain mulai mempertimbangkan untuk mengevaluasi ulang perjanjian serupa.

Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani, pada Minggu (15/3/2026) menegaskan bahwa Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) dengan AS dinyatakan tidak berlaku lagi.

Keputusan ini dipicu oleh putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif timbal balik yang diterapkan pemerintahan Presiden Donald Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

“Kesepakatan itu tidak ditangguhkan. Itu sudah tidak ada lagi, sudah batal, dan tidak berlaku,” tegas Johari dalam pernyataan resminya.

Ia menambahkan bahwa meskipun perjanjian batal, AS masih memiliki instrumen perdagangan lain, seperti tarif berdasarkan Pasal 122 atau investigasi melalui Pasal 301.

Perjanjian tersebut sebelumnya ditandatangani pada 26 Oktober 2025 di Kuala Lumpur oleh Perdana Menteri Anwar Ibrahim dan Presiden Trump. Negosiasi saat itu dipimpin oleh mantan Menteri Perdagangan Tengku Zafrul Aziz

Melalui kesepakatan ini, Malaysia berhasil menghindari tarif tinggi hingga 47%, yang kemudian diturunkan menjadi 24% dan akhirnya sekitar 19%. Sebagai imbalannya, Malaysia memberikan akses pasar yang lebih luas dan berbagai konsesi kebijakan kepada AS.

Namun, setelah putusan Mahkamah Agung AS, pemerintahan Trump beralih menerapkan tarif seragam sebesar 10% kepada seluruh mitra dagang berdasarkan Pasal 122. Akibatnya, negara-negara yang memiliki perjanjian khusus, termasuk Malaysia, tidak lagi menikmati keuntungan preferensial dibandingkan negara lain yang tidak memiliki perjanjian.

Potensi Negara Lain Mengikuti Jejak Malaysia

Para analis menilai bahwa keputusan Malaysia dapat mendorong negara lain untuk melakukan langkah serupa, setidaknya karena dua faktor utama.

Pertama, nilai ekonomi dari perjanjian perdagangan semacam ini berkurang drastis setelah kebijakan tarif timbal balik dibatalkan. Sejumlah mitra dagang besar AS, seperti Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Vietnam, Indonesia, Bangladesh, dan India, sebelumnya menerima tarif 15-20% dan memberikan konsesi besar terkait akses pasar, pengadaan, dan regulasi. Kini, mereka menerima perlakuan tarif yang sama dengan negara yang tidak menandatangani perjanjian apa pun.

Kedua, tekanan perdagangan dari Washington tetap berlanjut meskipun kesepakatan telah ditandatangani. Pada 11-12 Maret 2026, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) meluncurkan investigasi baru berdasarkan Pasal 301 terhadap sejumlah ekonomi utama—termasuk negara-negara yang memiliki perjanjian dagang dengan AS—terkait kebijakan industri dan dugaan praktik kerja paksa.

Situasi ini menunjukkan bahwa negara mitra tetap berisiko menghadapi penyelidikan dan tarif tambahan, meskipun telah memberikan konsesi besar. Bagi banyak pemerintah, kondisi ini memunculkan pertanyaan fundamental tentang manfaat mempertahankan perjanjian yang mahal secara politik, terutama jika perlakuan tarif tetap sama dan tekanan perdagangan terus berlanjut. Keputusan Malaysia membatalkan kesepakatan pun diperkirakan dapat menjadi preseden bagi negara lain untuk mengambil langkah serupa.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

6 Mei 2026 - 23:24 WIB

Jangan Bohongi Rakyat, Pemerintah Didesak Transparan soal Harga dan Kondisi BBM

6 Mei 2026 - 13:11 WIB

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kaji 1.934 Manuskrip di Museum Aceh, Perkuat Studi Filologi Aceh

6 Mei 2026 - 10:45 WIB

Bank Aceh Syariah dan PT Taspen Perkuat Sinergi Layanan Pembayaran Pensiun

5 Mei 2026 - 21:56 WIB

UIN Ar-Raniry Gandeng HIMPSI, Matangkan Pembukaan Prodi Pendidikan Profesi Psikologi

5 Mei 2026 - 21:25 WIB

Trending di News