Menu

Mode Gelap
Ketua DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati Ikut Kembangkan Pendidikan Aceh, Mualem Ucapkan Terimakasih kepada Arab Saudi Ketua DPRK Banda Aceh Kecam Kekerasan Anak di Day Care, Minta Pengawasan Diperketat Avian Brands Bekali Mahasiswa Arsitektur FST UIN Ar-Raniry dengan Ilmu Pengecatan FISIP UIN Ar-Raniry Gandeng BNN Aceh Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Kampus Bek Persib Ungkap Penentuan Juara Masih Ada di Tangan

Pemerintahan

Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pecabencana

badge-check


					Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pecabencana Perbesar

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi seiring berakhirnya masa tanggap darurat. Penetapan ini dilakukan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.

Advertisements
Ad 23

Keputusan tersebut disampaikan resmi oleh Pemerintah Aceh melalui Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE, dalam rapat koordinasi virtual pada Selasa malam (28/04/2026). Dalam rapat ini turut dihadiri oleh Kapolda Aceh, yg mewakili Pangdam IM serta unsur Forkopimda Aceh lainnya.

“Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 Hari terhitung mulai 28 April sampai dengan 30 Juli 2026,” ucap Wakil Gubernur, H. Fadhlullah.

Dalam arahannya, sapaan akrab DekFad ini menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta stakeholder terkait untuk segera menjalankan enam langkah prioritas. Poin pertama difokuskan apda penuntasan penanganan darurat insfrastruktur berupa jalan, jembatan sungai dan lain-lain. Titik fokus yang dimaksud ini baik melalui kewenangan pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Selanjutnya, penuntasan pembangunan hunian sementara (huntara), percepatan distribusi/dorongan logistik untuk penyediaan listrik dan sarana air bersih untuk korban bencana.

“Kemudian melanjutkan jaminan perlindungan sosial bagi masyrakat korban bencana atau pengungsi. Lalu menuntaskan proses penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap),” ucap Wakil Gubernur.

Selanjutnya, Wagub DekFad juga menginstruksikan agar penguatan mitigasi kesiapsiagaan dan antisipasi bencana susulan. Salah satunya dengan cara meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman dan potensi bencana susulan.

“Persiapkan sebaik mungkin tahapan pelaksanaan rehab rekon pascabencana, harmonisasi dan sinkronisasi kewenangan masing-masing pihak serta pastikan pendanaan yang berkelanjutan,” tegas Wakil Gubernur. (***)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ketua DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

29 April 2026 - 14:18 WIB

Ikut Kembangkan Pendidikan Aceh, Mualem Ucapkan Terimakasih kepada Arab Saudi

29 April 2026 - 14:10 WIB

Gubernur Mualem dan Dubes UEA Bentuk Tim Program Investasi di Aceh

28 April 2026 - 10:01 WIB

Wagub Ajak Perkuat Sinergi dan Pembangunan Berkelanjutan

27 April 2026 - 10:05 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Hadiri Peluncuran InnoFood 2026

27 April 2026 - 10:02 WIB

Trending di Pemerintahan