Menu ✖

Mode Gelap
Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, Eko Hadi Tersangka Penyadapan Presiden UIN Ar-Raniry dan Pijar Foundation Jalin Kerja Sama Perkuat Akses Pendidikan bagi Mahasiswa Disabilitas Rektor UIN Ar-Raniry Lepas 19 Anggota Kontingen OASE PTKIN 2026 Proyek Interior Banda Aceh Academy Rp1,5 Miliar Dimenangkan CV Nuansa Indah Persib Tebar Tekanan ke Persija di Puncak Klasemen Pria 59 Tahun Diduga Cabuli Dua Anak di Banda Aceh, Ditangkap di TPI Lampulo

Politik

Komisi I DPRA Dorong Pemkab dan DPRK Aceh Timur Proaktif Selesaikan Sengketa Lahan HGU

badge-check


					Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk. Muharuddin Perbesar

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk. Muharuddin

BANDA ACEH – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk. Muharuddin mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur dan DPRK setempat untuk proaktif menyelesaikan sengketa lahan Hak Gampong Guna Usaha (HGU) antara masyarakat dengan beberapa perusahaan yang terjadi di Gampong Teupin Raya, Kecamatan Julok, Aceh Timur.

“Kami mendapat informasi adanya polemik sengketa lahan antara warga dan beberapa perusahaan terkait lahan HGU di Aceh Timur, tepatnya di kawasan Teupin Raya. Ini harus segera disikapi oleh Pemkab dan DPRK setempat, agar polemik yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik,” kata Tgk. Muharuddin menanggapi adanya informasi yang diterima dari warga Aceh Timur terkait adanya polemik sengketa lahan di Teupin Raya, Sabtu (25/7/2026).

Polemik sengketa lahan tersebut, Tgk. Muharuddin menjelaskan, harus disikapi dengan bijak oleh Pemkab dan DPRK Aceh Timur, agar polemik tersebut dapat diselesaikan dan tidak terus berkepanjangan, hingga dikhawatirkan menimbulkan gejolak atau persoalan lainnya.

“Jika didiamkan atau tidak ada penyelesaian, ini bisa bahaya. Pemerintah dan DPRK setempat harus turun tangan mencari solusi penyelesaian polemik tersebut,” ungkap Politisi Partai Aceh ini.

Tgk. Muharuddin mengaku belum mengetahui pasti bagaimana akar permasalahan polemik sengketa lahan antara warga dan pihak perusahaan pemilik lahan HGU tersebut. Namun, berdasarkan laporan warga, perusahaan diduga belum memiliki kelengkapan administrasi secara lengkap terkait penggunaan lahan tersebut.

“Jadi, kami dari Komisi I DPRA berharap ini dapat diperjelas nantinya ke masyarakat. Jika perusahaan memang memiliki kelengkapan legalitas maka sah-sah saja untuk penggunaan lahannya, namun jika tidak maka itu harus dilengkapi dan diperjelas ke masyarakat, agar tidak terjadi polemik hukum di kemudian hari,” tutupnya.[]

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Komisi III DPR Dorong Aset Pelaku Kejahatan Keuangan Dikembalikan kepada Korban

31 Oktober 2026 - 17:30 WIB

DPR Desak OJK Relaksasi Kredit UMKM Terdampak Bencana

30 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Dek Gam Apresiasi Polda Aceh Tangkap Penimbun Solar, Antrean di SPBU Mulai Menghilang

26 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Jaga Adat dan Meringankan Beban Warga Gampong, Daniel A Wahab Bantu Perangkat Pelaminan untuk Alue Deah Teungoh

22 Oktober 2026 - 19:12 WIB

DPR Minta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Perkuat Koordinasi

20 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Trending di Politik