Menu

Mode Gelap
Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD untuk Pemulihan Pasca Bencana Hidrometeorologi Wagub Aceh Perkuat Silaturahmi dengan Ulama dan Dayah di Aceh Selatan Persiraja Gelar Latihan Perdana 1 Agustus 2026 Pemerintah Aceh Raih Tiga Penghargaan pada Forum Pemred Multimedia Award 2026 Ketua DPRK Jamu Anak Yatim Bersama Partner Berbagi Terungkap! Pelaku Curas Toko Emas Tapaktuan Ternyata Oknum Polisi

News

Aceh Besar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 Hijriah

badge-check


					Kakankemenag Aceh Besar H Saifuddin SE memimpin rapat bersama penentuan besaran zakat fitrah 1447 H di Ruang Media Center Kemenag Aceh Besar, Senin, 9 Maret 2026.

Foto/Humas Kemenag Aceh Perbesar

Kakankemenag Aceh Besar H Saifuddin SE memimpin rapat bersama penentuan besaran zakat fitrah 1447 H di Ruang Media Center Kemenag Aceh Besar, Senin, 9 Maret 2026. Foto/Humas Kemenag Aceh

ACEH BESAR – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar satu sha’ atau setara 2,8 kilogram beras per jiwa.

Keputusan itu diambil melalui rapat bersama pemerintah daerah, ulama, dan organisasi masyarakat Islam yang berlangsung di Ruang Media Center Kemenag Aceh Besar, Senin, 9 Maret 2026.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar H Saifuddin SE mengatakan zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang ditunaikan pada akhir Ramadan, sebagai bentuk penyucian diri sekaligus kepedulian sosial kepada fakir miskin.

Saifuddin, yang akrab disapa Yahwa, menjelaskan besaran zakat fitrah tersebut telah disepakati bersama para pemangku kepentingan dengan merujuk pada ketentuan syariat yang berlaku di Aceh.

“Zakat fitrah di Aceh Besar ditunaikan menggunakan makanan pokok, yaitu beras sebanyak 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk penuh beras bersih ditambah segenggam untuk menyempurnakan takaran,” ujar Yahwa.

Ia menambahkan, penetapan tersebut berpedoman pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah beserta ketentuan-ketentuannya.

“Berdasarkan fatwa tersebut, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok. Di daerah kita makanan pokoknya adalah beras, dengan kadar satu sha’ atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa,” katanya.

Namun demikian, masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang—mengikuti pendapat mazhab Hanafi—dapat menunaikannya dengan nilai yang setara dengan bahan makanan seperti kurma kering, gandum syair, anggur kering, atau gandum bur dengan kadar sekitar 3,8 kilogram per jiwa.

Kemenag Aceh Besar telah mengirimkan surat edaran terkait penetapan zakat fitrah 1447 Hijriah kepada para camat, kepala KUA, keuchik, serta imam meunasah di seluruh wilayah Aceh Besar.

Kemenag Aceh Besar juga mengimbau para keuchik dan amil zakat di setiap gampong agar melaporkan penerimaan serta penyaluran zakat fitrah kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan.

Rapat penetapan tersebut turut dihadiri Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Besar Tgk. Nasruddin, unsur Baitul Mal, Dinas Syariat Islam, serta pimpinan organisasi masyarakat Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Perti, dan Al Washliyah, bersama jajaran Kemenag Aceh Besar.*

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ketua DPRK Jamu Anak Yatim Bersama Partner Berbagi

19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Terungkap! Pelaku Curas Toko Emas Tapaktuan Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026 - 14:26 WIB

Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional

18 Juli 2026 - 21:12 WIB

TTI: Jangan Cuma Peringatan! Bongkar Tambang Ilegal hingga Otak di Baliknya

17 Juli 2026 - 08:20 WIB

Prodi Teknologi Informasi Paling Diminati pada PMB Reguler SSE UIN Ar-Raniry 2026

15 Juli 2026 - 22:34 WIB

Trending di News