Menu

Mode Gelap
Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD untuk Pemulihan Pasca Bencana Hidrometeorologi Wagub Aceh Perkuat Silaturahmi dengan Ulama dan Dayah di Aceh Selatan Persiraja Gelar Latihan Perdana 1 Agustus 2026 Pemerintah Aceh Raih Tiga Penghargaan pada Forum Pemred Multimedia Award 2026 Ketua DPRK Jamu Anak Yatim Bersama Partner Berbagi Terungkap! Pelaku Curas Toko Emas Tapaktuan Ternyata Oknum Polisi

News

BPOM Cabut Izin Edar Delapan Kosmetik Kewanitaan yang Melanggar Aturan

badge-check


					Kepala Badan POM Taruna Ikrar mengingatkan agar promosi tidak mengeksploitasi isu kesehatan maupun aspek sensitif demi menarik minat konsumen. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk menjadi konsumen yang cerdas dan kritis, serta tidak mudah tergiur oleh klaim berlebihan. (Foto: Badan POM) Perbesar

Kepala Badan POM Taruna Ikrar mengingatkan agar promosi tidak mengeksploitasi isu kesehatan maupun aspek sensitif demi menarik minat konsumen. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk menjadi konsumen yang cerdas dan kritis, serta tidak mudah tergiur oleh klaim berlebihan. (Foto: Badan POM)

BANDA ACEH – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar delapan produk kosmetik kewanitaan yang terbukti dipromosikan dengan klaim menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan BPOM sepanjang semester II tahun 2025, yang mengungkap adanya pelanggaran terhadap Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pencabutan izin edar ini merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus upaya perlindungan konsumen dari praktik usaha yang tidak bertanggung jawab. praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan serta merugikan masyarakat luas. “BPOM tidak akan menoleransi pelaku usaha yang memanfaatkan isu sensitif dan kerentanan konsumen melalui promosi kosmetik yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan,” ujar Taruna, Selasa (17/3/2026).

Selain mencabut izin edar, BPOM juga memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan seluruh produk dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi baik di media konvensional maupun digital. Langkah ini diambil setelah BPOM melakukan serangkaian pengawasan menyeluruh, mulai dari pemantauan digital, pengumpulan bukti, hingga proses verifikasi untuk memastikan keabsahan temuan.

Dalam hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan sejumlah produk yang dipromosikan dengan klaim sensasional seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mencegah keputihan”, hingga “merapatkan organ intim”.

Klaim-klaim tersebut dinilai tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, menyesatkan, serta tidak sesuai dengan norma kesusilaan. Selain itu, klaim tersebut juga mengarah pada perubahan fungsi organ tubuh yang tidak termasuk dalam definisi kosmetik.

Mengacu pada regulasi, kosmetik hanya diperuntukkan untuk penggunaan luar, seperti membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, atau melindungi tubuh, bukan untuk tujuan terapeutik maupun memengaruhi fungsi organ tubuh.

Taruna menekankan pentingnya tanggung jawab pelaku usaha dalam memasarkan produk secara etis, jujur, dan berbasis informasi yang benar. Ia juga mengingatkan agar promosi tidak mengeksploitasi isu kesehatan maupun aspek sensitif demi menarik minat konsumen.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk menjadi konsumen yang cerdas dan kritis, serta tidak mudah tergiur oleh klaim berlebihan. “Pastikan selalu melakukan Cek KLIK, yaitu cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, terutama yang dipasarkan melalui platform digital,” katanya.

BPOM menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, khususnya di ruang digital, serta menindak tegas setiap pelanggaran demi melindungi kesehatan, keselamatan, dan hak masyarakat sebagai konsumen.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ketua DPRK Jamu Anak Yatim Bersama Partner Berbagi

19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Terungkap! Pelaku Curas Toko Emas Tapaktuan Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026 - 14:26 WIB

Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional

18 Juli 2026 - 21:12 WIB

TTI: Jangan Cuma Peringatan! Bongkar Tambang Ilegal hingga Otak di Baliknya

17 Juli 2026 - 08:20 WIB

Prodi Teknologi Informasi Paling Diminati pada PMB Reguler SSE UIN Ar-Raniry 2026

15 Juli 2026 - 22:34 WIB

Trending di News