Menu

Mode Gelap
Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual Habiburokhman: KUHAP Baru Sudah Jawab Tuntutan Reformasi Polri Shayne Pede Tatap Laga Melawan Persib Jangan Bohongi Rakyat, Pemerintah Didesak Transparan soal Harga dan Kondisi BBM Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kaji 1.934 Manuskrip di Museum Aceh, Perkuat Studi Filologi Aceh Tindak Lanjut Permintaan Gubernur, KKP Survei dan Siapkan Perbaikan Muara Perikanan Dangkal di Aceh

News

Buron Kasus Cabul Ditangkap di Banda Aceh, Begini Modus Pelaku

badge-check


					Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Terpidana atas nama Abdullah M. alias Balah alias Pak Haji bin Mahmud Perbesar

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Terpidana atas nama Abdullah M. alias Balah alias Pak Haji bin Mahmud

BANDA ACEH – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam perkara pelanggaran Hukum Jinayat.

Terpidana tersebut bernama Abdullah M. alias Balah alias Pak Haji bin Mahmud (68), warga Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Ia diamankan pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Saat proses penangkapan, terpidana sempat melakukan perlawanan dan beradu argumen dengan petugas untuk menghindari penangkapan. Namun berkat kesigapan Tim Tabur Kejati Aceh, terpidana berhasil diamankan tanpa kendala berarti.

Abdullah M. sebelumnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap korban berinisial SPNS pada 19 Agustus 2021. Ia mendatangi rumah korban dengan berpura-pura menanyakan keberadaan suami korban serta alasan pengobatan, lalu melakukan tindakan tidak senonoh secara paksa.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 10 K/Ag/JN/2022 tanggal 30 Maret 2022, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 22 bulan karena melanggar Pasal 46 jo. Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi sehingga diterbitkan DPO oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada 25 Agustus 2025.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis,, menjelaskan bahwa saat ini terpidana dititipkan sementara di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Banda Aceh guna menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.

Ia menegaskan, keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual.

Selain itu, Kejaksaan juga mengimbau para buronan agar segera menyerahkan diri karena Tim Tabur akan terus melakukan pelacakan hingga seluruh DPO berhasil diamankan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

6 Mei 2026 - 23:24 WIB

Jangan Bohongi Rakyat, Pemerintah Didesak Transparan soal Harga dan Kondisi BBM

6 Mei 2026 - 13:11 WIB

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kaji 1.934 Manuskrip di Museum Aceh, Perkuat Studi Filologi Aceh

6 Mei 2026 - 10:45 WIB

Bank Aceh Syariah dan PT Taspen Perkuat Sinergi Layanan Pembayaran Pensiun

5 Mei 2026 - 21:56 WIB

UIN Ar-Raniry Gandeng HIMPSI, Matangkan Pembukaan Prodi Pendidikan Profesi Psikologi

5 Mei 2026 - 21:25 WIB

Trending di News