Menu

Mode Gelap
Perpustakaan UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi A dari Perpusnas Wagub Aceh Dampingi Mendagri Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Rusak Bencana di Aceh Tamiang Kak Na Serahkan Bantuan Sapi Meugang di Sawang UIN Ar-Raniry Targetkan 500 Besar Asia 2029, Perkuat Kemandirian Bisnis BLU APPMBGI Bentuk Kepengurusan Aceh, Targetkan MBG Lebih Merata Negara Bergerak Cepat, Evakuasi Tuntas di Tengah Duka Pedalaman Papua

News

Bus Harapan Indah Dilempari di Indrapuri

badge-check


					Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto Perbesar

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto

ACEH BESAR – Aksi pelemparan bus angkutan umum kembali terjadi. Kali ini, insiden yang membahayakan keselamatan sopir dan penumpang tersebut menimpa Bus Harapan Indah saat melaju di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, tepatnya di Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Selasa malam, 1 April 2025.

Menanggapi kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan bahwa, aksi pelemparan bus tersebut merupakan tindak kriminal serius yang akan menjadi atensi pihaknya. Karena, sambung dia, selain menimbulkan kerugian materiel, tindakan tersebut juga dapat mengancam keselamatan penumpang yang ada di dalam bus.

“Pelemparan bus adalah hal serius dan tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya soal kerusakan kendaraan, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa para penumpang di dalamnya, terlebih pada momen mudik Lebaran seperti ini,” ujar Kombes Joko, dalam keterangannya kepada media, Rabu, 2 April 2025.

Perwira lulusan Akabri 1994 itu menambahkan, Polda Aceh akan mengusut tuntas kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam serta akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Masih kata Joko, sebagai langkah pencegahan, pihaknya akan meningkatkan patroli pada jam-jam rawan, terutama di lokasi-lokasi yang diduga sering dan berpotensi menjadi tempat terjadinya pelemparan bus.

Di samping itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi pelemparan bus atau kendaraan lainnya, karena tindakan tersebut sangat berbahaya dan dapat berujung pada kecelakaan fatal. Bila kedapatan, pasti akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami tegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan aksi pelemparan kendaraan akan ditindak sesuai hukum yang ada. Jangan sampai nantinya merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Terakhir, bagi masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mengalami sendiri gangguan Kamtibmas dan gangguan Tibcarlantas, diimbau untuk memanfaatkan call center 110 sebagai saluran pelaporan atau pengaduan kepada Polri.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perpustakaan UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi A dari Perpusnas

13 Februari 2026 - 20:42 WIB

UIN Ar-Raniry Targetkan 500 Besar Asia 2029, Perkuat Kemandirian Bisnis BLU

12 Februari 2026 - 19:20 WIB

APPMBGI Bentuk Kepengurusan Aceh, Targetkan MBG Lebih Merata

12 Februari 2026 - 15:45 WIB

Negara Bergerak Cepat, Evakuasi Tuntas di Tengah Duka Pedalaman Papua

12 Februari 2026 - 15:04 WIB

Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center

12 Februari 2026 - 15:02 WIB

Trending di News