Menu

Mode Gelap
Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Akses Meulaboh–Tapak Tuan Terganggu BSN Championship 2026 Perebutkan Hadiah Total Rp175 Juta, Abeh Ubee Abeh! Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual Habiburokhman: KUHAP Baru Sudah Jawab Tuntutan Reformasi Polri Shayne Pede Tatap Laga Melawan Persib Jangan Bohongi Rakyat, Pemerintah Didesak Transparan soal Harga dan Kondisi BBM

News

Di Depan Umum, Empat Terhukum Kasus Jinayat Dicambuk di Halaman Masjid Jantho

badge-check


					Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Syariah Jantho melaksanakan Eksekusi terhadap 4 (empat) orang Terhukum perkara Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan cara di cambuk di depan umum yang dilaksanakan di Halaman Mesjid Al-Munawwarah Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar. Perbesar

Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Syariah Jantho melaksanakan Eksekusi terhadap 4 (empat) orang Terhukum perkara Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan cara di cambuk di depan umum yang dilaksanakan di Halaman Mesjid Al-Munawwarah Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar.

LENSAPOST.NET– Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan eksekusi uqubat takzir cambuk terhadap empat orang terhukum perkara pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pelaksanaan eksekusi berlangsung di halaman Masjid Al-Munawwarah Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis (4/9) sekitar pukul 14.30 WIB.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Syariah Jantho. Keempat terhukum dinyatakan bersalah atas tindak pidana ikhtilat (perbuatan mesum) dan maisir (perjudian).

MZ dan US, masing-masing dihukum 20 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat sebagaimana Pasal 25 ayat (1) Qanun Jinayat. Setelah dikurangi masa tahanan 4 bulan, keduanya menjalani eksekusi sebanyak 16 kali cambuk.

AA dan M, masing-masing dihukum 10 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah maisir sebagaimana Pasal 18 Qanun Jinayat. Setelah dikurangi masa tahanan 4 bulan, eksekusi yang dijalani menjadi 6 kali cambuk.

Sebelum menjalani hukuman, keempat terhukum diperiksa kesehatannya oleh tim medis dari Puskesmas Kota Jantho. Proses eksekusi berlangsung aman dan tertib dengan pengawasan aparat terkait.

Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., menegaskan pihaknya berkomitmen penuh dalam penegakan syariat Islam di wilayah hukumnya.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Akses Meulaboh–Tapak Tuan Terganggu

7 Mei 2026 - 12:46 WIB

Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

6 Mei 2026 - 23:24 WIB

Jangan Bohongi Rakyat, Pemerintah Didesak Transparan soal Harga dan Kondisi BBM

6 Mei 2026 - 13:11 WIB

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kaji 1.934 Manuskrip di Museum Aceh, Perkuat Studi Filologi Aceh

6 Mei 2026 - 10:45 WIB

Bank Aceh Syariah dan PT Taspen Perkuat Sinergi Layanan Pembayaran Pensiun

5 Mei 2026 - 21:56 WIB

Trending di News