Menu

Mode Gelap
APPMBGI Bentuk Kepengurusan Aceh, Targetkan MBG Lebih Merata Negara Bergerak Cepat, Evakuasi Tuntas di Tengah Duka Pedalaman Papua Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center Satgas Saber Pantau 9.138 Titik, Harga Sejumlah Komoditas Mulai Turun Jelang HBKN 2026 Mualem Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden atas Bantuan Sapi Meugang Aceh Sambut Ramadhan 1447 H, Gubernur Muzakir Manaf instruksikan Gelar Pasar Murah Serentak

News

Diperiksa Polisi, Roy Suryo Minta Kader PSI yang Unggah Foto Ijazah Jokowi juga Dipidana

badge-check


					Diperiksa Polisi, Roy Suryo Minta Kader PSI yang Unggah Foto Ijazah Jokowi juga Dipidana Perbesar

JAKARTA – Roy Suryo dan dr Tifa telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Mei 2025.

Roy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas laporan tuduhan pencemaran nama baik oleh mantan Presiden RI Joko Widodo.

Jokowi melaporkan Roy Suryo dkk, setelah menuding memiliki ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Roy Suryo menjelaskan bahwa penyidik menanyakan bahwa dirinya pada 26 Maret 2026.

Ia mengatakan bahwa dirinya pada tanggal tersebut sedang buka bersama dengan komunitas otomotif di Kemang Jakarta.

“Saya tidak menjawab tanggal 26 Maret 2025, itu saya sedang buka puasa bersama dengan teman-teman otomotif,” ujarnya.

“Saya di rumah makan Oma apa, kita lagi buka bersama. Perkara apa yang terjadi, kita di situ di ajak jujur, tapi tegas,” ucapnya.

Roy menegaskan bahwa pada 26 Maret tersebut, dirinya dr Rismon Sianipar, dr Tifa, tidak melakukan apa-apa.

“Dokumen yang dilaporkan tidak ada, ini informasi laporan UU ITE, pasal 5 ayat 1, harus ada dokumen elektronik,” ucapnya.

Dalam surat itu tidak ada nama terlapor, itu tidak wajib.

Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.

“Ada 24 pertanyaan, di luar tanggal 26 Maret itu, saya keberatan menjawab,” kata dia.

Di sisi lain, terkait undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), pihakna berharap jangan sembarangan digunakan mempidanakan orang.

“Saya ikut merumuskan undang-undang tersebut, misal ada orang posting ijazah asli, tapi yang punya ijazah tidak mengakui, ini bisa dipidana 8-12 tahun,” jelasnya. .

“Kader partai itu (Dan Sandi Utama), dia yang harus kena 8 tahun, 12 tahun,” jelasnya.

Sumber: suaramerdeka

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

APPMBGI Bentuk Kepengurusan Aceh, Targetkan MBG Lebih Merata

12 Februari 2026 - 15:45 WIB

Negara Bergerak Cepat, Evakuasi Tuntas di Tengah Duka Pedalaman Papua

12 Februari 2026 - 15:04 WIB

Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center

12 Februari 2026 - 15:02 WIB

Satgas Saber Pantau 9.138 Titik, Harga Sejumlah Komoditas Mulai Turun Jelang HBKN 2026

12 Februari 2026 - 15:01 WIB

Tax Center UIN Ar-Raniry Masuk Top 10 Besar Nasional

11 Februari 2026 - 21:25 WIB

Trending di News