Menu

Mode Gelap
76 Mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Ikuti Pembekalan PKL PBNU Lantik Pengurus PWNU Aceh, Rektor UIN Ar-Raniry Jadi Katib Syuriyah UIN Ar-Raniry dan Baitul Mal Simeulue Teken Kerja Sama Program Satu Keluarga Satu Sarjana Peaceful Muharam, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Anak Yatim dan Difabel Jersey Baru Persija Pertahankan DNA Macan Kemayoran Sekda Aceh Lepas Kontingen TSA ke Sumut National Taekwondo Championship 2026

News

Diperiksa Polisi, Roy Suryo Minta Kader PSI yang Unggah Foto Ijazah Jokowi juga Dipidana

badge-check


					Diperiksa Polisi, Roy Suryo Minta Kader PSI yang Unggah Foto Ijazah Jokowi juga Dipidana Perbesar

JAKARTA – Roy Suryo dan dr Tifa telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Mei 2025.

Roy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas laporan tuduhan pencemaran nama baik oleh mantan Presiden RI Joko Widodo.

Jokowi melaporkan Roy Suryo dkk, setelah menuding memiliki ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Roy Suryo menjelaskan bahwa penyidik menanyakan bahwa dirinya pada 26 Maret 2026.

Ia mengatakan bahwa dirinya pada tanggal tersebut sedang buka bersama dengan komunitas otomotif di Kemang Jakarta.

“Saya tidak menjawab tanggal 26 Maret 2025, itu saya sedang buka puasa bersama dengan teman-teman otomotif,” ujarnya.

“Saya di rumah makan Oma apa, kita lagi buka bersama. Perkara apa yang terjadi, kita di situ di ajak jujur, tapi tegas,” ucapnya.

Roy menegaskan bahwa pada 26 Maret tersebut, dirinya dr Rismon Sianipar, dr Tifa, tidak melakukan apa-apa.

“Dokumen yang dilaporkan tidak ada, ini informasi laporan UU ITE, pasal 5 ayat 1, harus ada dokumen elektronik,” ucapnya.

Dalam surat itu tidak ada nama terlapor, itu tidak wajib.

Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.

“Ada 24 pertanyaan, di luar tanggal 26 Maret itu, saya keberatan menjawab,” kata dia.

Di sisi lain, terkait undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), pihakna berharap jangan sembarangan digunakan mempidanakan orang.

“Saya ikut merumuskan undang-undang tersebut, misal ada orang posting ijazah asli, tapi yang punya ijazah tidak mengakui, ini bisa dipidana 8-12 tahun,” jelasnya. .

“Kader partai itu (Dan Sandi Utama), dia yang harus kena 8 tahun, 12 tahun,” jelasnya.

Sumber: suaramerdeka

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

76 Mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Ikuti Pembekalan PKL

28 Juni 2026 - 16:43 WIB

PBNU Lantik Pengurus PWNU Aceh, Rektor UIN Ar-Raniry Jadi Katib Syuriyah

28 Juni 2026 - 16:39 WIB

UIN Ar-Raniry dan Baitul Mal Simeulue Teken Kerja Sama Program Satu Keluarga Satu Sarjana

26 Juni 2026 - 10:01 WIB

Peaceful Muharam, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Anak Yatim dan Difabel

25 Juni 2026 - 13:20 WIB

Said Agil Ingatkan Lulusan Terus Belajar, Rektor UIN Ar-Raniry Sebut AI Bukan Pengganti Guru

24 Juni 2026 - 15:31 WIB

Trending di News