Menu

Mode Gelap
Jelang FASI, Bupati Alfarlaky Terima Audiensi Pengurus BKPRMI Julok Juara Lomba Masak Serba Ikan Se-Aceh Timur Terima Kunjungan PLN, Ketua DPRK Banda Aceh Minta Antisipasi Krisis Listrik Saat Bencana UIN Ar-Raniry Siapkan Dosen Hadapi Perkuliahan Perdana Pendidikan Dokter Wakili Aceh, Tangke Tampil di Lake Toba Traditional Music Festival UIN Ar-Raniry Buka Pendaftaran Prodi Kedokteran, Seleksi Digelar 12 September

Politik

DPR Ajak Masyarakat Awasi Komitmen Pengesahan RUU Perampasan Aset

badge-check


					Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Saan Mustopa, saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Gedung Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). Foto: Kresno/Karisma Perbesar

Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Saan Mustopa, saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Gedung Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). Foto: Kresno/Karisma

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Saan Mustopa, mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal, menjaga, dan mengawasi komitmen pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Advertisements
Ad 33

Ajakan tersebut disampaikan Saan saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Gedung Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

“Tentu tadi teman-teman juga meminta soal jaminan dan kepastian terkait pengesahan RUU Perampasan Aset. Pertama, mari kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, dan sama-sama awasi agar tanggal 15 Desember 2026 ini benar-benar berjalan sesuai dengan komitmen kita bersama,” ujar Saan.

Saan menegaskan DPR RI berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, termasuk melalui pengesahan regulasi perampasan aset. Ia juga memastikan DPR membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan.

Masyarakat dan berbagai elemen publik dipersilakan menyampaikan gagasan, masukan substansi, hingga catatan kritis melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di komisi terkait.

“Kedua, komitmen untuk pemberantasan korupsi terkait dengan perampasan aset ini, DPR membuka ruang buat teman-teman semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat RDPU di DPR. Silakan diutus juru bicaranya untuk mengikuti RDPU agar apa yang menjadi masukan terkait dengan substansi, isi, dan kekhawatiran terhadap undang-undang tersebut dapat menjadi komitmen kita bersama,” pungkasnya.

DPR RI telah menetapkan target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Dengan keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pembahasan, produk legislasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mengakomodasi rasa keadilan dan aspirasi masyarakat.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Terima Kunjungan PLN, Ketua DPRK Banda Aceh Minta Antisipasi Krisis Listrik Saat Bencana

4 September 2026 - 23:25 WIB

Komisi III DPR Kawal UU Perampasan Aset agar Tak Jadi Alat Kekuasaan

31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Komisi VI DPR Ingatkan KDKMP Jangan Matikan Usaha Rakyat

30 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Penanganan Bencana Harus Didukung Anggaran Memadai

28 Agustus 2026 - 10:53 WIB

DPR Minta Bank Tak Lagi Pinggirkan UMKM

28 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Trending di Politik