Menu

Mode Gelap
Purbaya Heran Pengusaha Tak Punya Bisnis Tapi Dapat Restitusi Pajak Sekda Aceh Bersilaturahmi dengan Praja IPDN Asal Aceh di Jatinangor 76 Mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Ikuti Pembekalan PKL PBNU Lantik Pengurus PWNU Aceh, Rektor UIN Ar-Raniry Jadi Katib Syuriyah UIN Ar-Raniry dan Baitul Mal Simeulue Teken Kerja Sama Program Satu Keluarga Satu Sarjana Peaceful Muharam, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Anak Yatim dan Difabel

News

Empat Kabupaten di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Hingga Awal Januari 2026

badge-check


					Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, SIP, MPA Perbesar

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, SIP, MPA

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menyampaikan bahwa empat kabupaten kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana akibat dampak cuaca ekstrem yang masih berlangsung.

Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, SIP, MPA, berdasarkan laporan resmi yang diterima dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

“Berdasarkan laporan yang kami terima dari pemerintah kabupaten, kondisi di lapangan masih membutuhkan penanganan darurat lanjutan, sehingga status tanggap darurat diperpanjang,” kata M. Nasir di Banda Aceh, Selasa (31/12).

Menurut Sekda Aceh, Kabupaten Aceh Tamiang memperpanjang status tanggap darurat sejak 24 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026.

Perpanjangan tersebut dilakukan karena dampak banjir dan cuaca ekstrem masih sangat mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, serta proses pemulihan belum sepenuhnya berjalan normal.

Sementara itu, Kabupaten Aceh Tengah menetapkan perpanjangan masa tanggap darurat mulai 30 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan bencana dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga perbaikan infrastruktur terdampak.

“Laporan dari Aceh Tengah menunjukkan masih adanya kerusakan fasilitas publik dan kebutuhan masyarakat yang harus ditangani secara intensif,” ujar M. Nasir.

Selanjutnya, Kabupaten Aceh Utara memperpanjang status tanggap darurat selama tujuh hari, terhitung sejak 30 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Perpanjangan tersebut dilakukan karena sejumlah wilayah masih terisolasi serta mengalami kerusakan infrastruktur yang cukup berat.

Selain itu, Kabupaten Bener Meriah juga mengambil kebijakan serupa dengan memperpanjang masa tanggap darurat mulai 31 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026.

Menurut Sekda Aceh, curah hujan di kawasan Takengon–Bireuen hingga Bener Meriah–Aceh Utara masih tinggi. Sementara beberapa titik jalan yang terdampak banjir bandang dan longsor sejak akhir November 2025 belum pulih sepenuhnya.

M. Nasir menegaskan Pemerintah Aceh terus melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI/Polri, dan instansi terkait untuk memastikan penanganan darurat berjalan optimal.

“Pemerintah Aceh meminta seluruh pihak mendukung penuh upaya penanggulangan bencana agar pemulihan kondisi masyarakat dapat segera tercapai,” pungkasnya.[]

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Purbaya Heran Pengusaha Tak Punya Bisnis Tapi Dapat Restitusi Pajak

29 Juni 2026 - 11:05 WIB

76 Mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Ikuti Pembekalan PKL

28 Juni 2026 - 16:43 WIB

PBNU Lantik Pengurus PWNU Aceh, Rektor UIN Ar-Raniry Jadi Katib Syuriyah

28 Juni 2026 - 16:39 WIB

UIN Ar-Raniry dan Baitul Mal Simeulue Teken Kerja Sama Program Satu Keluarga Satu Sarjana

26 Juni 2026 - 10:01 WIB

Peaceful Muharam, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Anak Yatim dan Difabel

25 Juni 2026 - 13:20 WIB

Trending di News