Menu

Mode Gelap
UIN Ar-Raniry dan Baitul Mal Simeulue Teken Kerja Sama Program Satu Keluarga Satu Sarjana Peaceful Muharam, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Anak Yatim dan Difabel Jersey Baru Persija Pertahankan DNA Macan Kemayoran Sekda Aceh Lepas Kontingen TSA ke Sumut National Taekwondo Championship 2026 Said Agil Ingatkan Lulusan Terus Belajar, Rektor UIN Ar-Raniry Sebut AI Bukan Pengganti Guru Gadai Emas Melonjak 100%, BSI Perkuat Ekosistem Emas dari Hulu hingga Hilir

News

Empat Terdakwa Korupsi Proyek Jalan di Pidie Dituntut 1,5 Tahun Penjara

badge-check


					Kasi Intelijen Muliana, S.H., M.H Perbesar

Kasi Intelijen Muliana, S.H., M.H

BANDA ACEH – Empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan serta Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Leuen Tanjong–Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, dituntut hukuman penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Muhammad Rhazi, S.H., M.H dan Abrari Rizki Falka, S.H., M.H dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat (22/8/2025).

Keempat terdakwa yakni Buchari, AP., M.Si Bin Umar Abdullah (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pidie), Muhammad Fadhli Bin M. Yusuf, Faisal, ST Bin Abdul Karim, dan Risnandar, ST Bin Nurdin. Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

JPU turut meminta agar uang tunai Rp678 juta yang disita dirampas untuk negara sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.

Proyek jalan sepanjang 2.550 meter dengan nilai kontrak Rp5,96 miliar tersebut direncanakan oleh CV ZEC, dilaksanakan CV RCU, dan diawasi CV BC. Namun, hasil pekerjaan ditemukan tidak sesuai spesifikasi kontrak. Jalan yang baru selesai dikerjakan mengalami kerusakan akibat penggunaan material tidak standar serta kekurangan volume material.

Berdasarkan pemeriksaan ahli Politeknik Lhokseumawe dan hasil audit Inspektorat, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp677.709.730.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Jamil, S.H., menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 27 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi).

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Suhendra, S.H., melalui Kasi Intelijen Muliana, S.H., M.H., menegaskan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan demi kepentingan masyarakat.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

UIN Ar-Raniry dan Baitul Mal Simeulue Teken Kerja Sama Program Satu Keluarga Satu Sarjana

26 Juni 2026 - 10:01 WIB

Peaceful Muharam, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Anak Yatim dan Difabel

25 Juni 2026 - 13:20 WIB

Said Agil Ingatkan Lulusan Terus Belajar, Rektor UIN Ar-Raniry Sebut AI Bukan Pengganti Guru

24 Juni 2026 - 15:31 WIB

Gadai Emas Melonjak 100%, BSI Perkuat Ekosistem Emas dari Hulu hingga Hilir

24 Juni 2026 - 13:44 WIB

Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak

23 Juni 2026 - 20:27 WIB

Trending di News