Menu

Mode Gelap
Mualem Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden atas Bantuan Sapi Meugang Aceh Sambut Ramadhan 1447 H, Gubernur Muzakir Manaf instruksikan Gelar Pasar Murah Serentak Ketua TP PKK Aceh Apresiasi Bantuan Seruni untuk Masyarakat Terdampak Bencana Dana sudah ditransfer, Wagub Aceh Apresiasi Presiden Prabowo atas Bantuan Sapi Meugang bagi Daerah Terdampak Bencana Aceh ‎ Kak Na Dampingi Ketum Seruni Serahkan Bantuan di Pidie Jaya Tax Center UIN Ar-Raniry Masuk Top 10 Besar Nasional

Hukum

Giliran Pelaku Pungli yang Disengat Tim Lebah Polsek Darussalam

badge-check


					Giliran Pelaku Pungli yang Disengat Tim Lebah Polsek Darussalam Perbesar

BANDA ACEH – Setelah sebelumnya berhasil mengamankan pencuri sepeda motor milik seorang dosen, Tim Lebah Polsek Darussalam kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, dua pelaku pungutan liar (pungli) yang menjadi target, berhasil diamankan pada Minggu (18/5/2025) sore.

Dua pria lanjut usia, MA (75) dan SF (65), warga Aceh Besar, diciduk saat tertangkap tangan memungut uang dari sejumlah pedagang di sekitar kawasan lingkar kampus, tepatnya di Gampong Tanjong Selamat.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana, menyebutkan bahwa praktik pungli tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Setelah menerima informasi dari warga, kami langsung melakukan pemantauan. Saat keduanya sedang memungut uang, petugas segera mengamankan mereka,” ungkap Adam.

Dalam operasi tangkap tangan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp35 ribu hasil kutipan dari para pedagang. Kepada petugas, MA dan SF mengakui telah melakukan pungutan serupa selama lebih dari tiga tahun.

“Setiap hari mereka bisa mengumpulkan sekitar Rp60 ribu, atau sekitar Rp450 ribu per minggu. Uang itu dibagi rata dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Adam.

Meski terbukti melakukan pungli yang tergolong dalam aksi premanisme, keduanya tidak ditahan. Polisi hanya memberikan pembinaan serta meminta mereka menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.

“Selain pembinaan, mereka juga dikenakan wajib lapor ke Polsek,” tutup Adam.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tax Center UIN Ar-Raniry Masuk Top 10 Besar Nasional

11 Februari 2026 - 21:25 WIB

Hilal di Bawah Ufuk, Kemenag Aceh Perkirakan Ramadan Jatuh pada 19 Februari 2026

11 Februari 2026 - 12:07 WIB

UIN Ar-Raniry Perpanjang MoU dengan UNISSA, Buka Akses Riset dan Mobilitas Mahasiswa ke Brunei

10 Februari 2026 - 14:40 WIB

Pemerintah Minta Jurnalisme Tak Boleh Kalah oleh Algoritma

10 Februari 2026 - 08:42 WIB

Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di Tengah Pemanfaatan AI

8 Februari 2026 - 23:28 WIB

Trending di News