Menu

Mode Gelap
Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Akses Meulaboh–Tapak Tuan Terganggu BSN Championship 2026 Perebutkan Hadiah Total Rp175 Juta, Abeh Ubee Abeh! Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual Habiburokhman: KUHAP Baru Sudah Jawab Tuntutan Reformasi Polri Shayne Pede Tatap Laga Melawan Persib Jangan Bohongi Rakyat, Pemerintah Didesak Transparan soal Harga dan Kondisi BBM

News

Kejari Teken MoU dengan PMI Kota Banda Aceh

badge-check


					Kejari Teken MoU dengan PMI Kota Banda Aceh Perbesar

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh, Selasa (02/09/2025). Kerja sama ini difokuskan pada pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), serta dukungan terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan.

Penandatanganan MoU berlangsung di Halaman Kejaksaan Negeri Banda Aceh dengan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendi, S.H., M.M., bersama para pejabat struktural, serta Ketua PMI Kota Banda Aceh, Ahmad Haeqal Asri, S.Ked., M.M., beserta jajaran pengurus.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, menegaskan bahwa Kejaksaan siap menjadi mitra strategis PMI, khususnya dalam hal perlindungan hukum.

“Kami siap bantu! Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan memberikan pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara bagi PMI Kota Banda Aceh. Semoga kerja sama ini bisa memberikan kepastian hukum, baik untuk PMI sebagai lembaga maupun bagi masyarakat yang merasakan manfaat dari kegiatannya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PMI Kota Banda Aceh, Ahmad Haeqal, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejaksaan akan sangat membantu PMI dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kemanusiaan.

“MoU ini penting agar PMI mendapat pendampingan hukum yang tepat, khususnya terkait persoalan perdata dan tata usaha negara. Dengan dukungan Kejaksaan, kami lebih percaya diri dalam menjalankan misi kemanusiaan dan melayani masyarakat,” katanya.

Adapun ruang lingkup MoU ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara. Selain itu, Kejaksaan dan PMI juga sepakat untuk bersinergi dalam penyuluhan hukum, konsultasi, dan program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga mitra strategis lembaga kemanusiaan dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih inklusif.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Akses Meulaboh–Tapak Tuan Terganggu

7 Mei 2026 - 12:46 WIB

Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

6 Mei 2026 - 23:24 WIB

Jangan Bohongi Rakyat, Pemerintah Didesak Transparan soal Harga dan Kondisi BBM

6 Mei 2026 - 13:11 WIB

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kaji 1.934 Manuskrip di Museum Aceh, Perkuat Studi Filologi Aceh

6 Mei 2026 - 10:45 WIB

Bank Aceh Syariah dan PT Taspen Perkuat Sinergi Layanan Pembayaran Pensiun

5 Mei 2026 - 21:56 WIB

Trending di News