Menu

Mode Gelap
SAPA Minta Pemerintah Aceh Transparan soal Anggaran Penanganan Banjir dan Longsor Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Wagub Dek Fadh: Jaga Integritas dan Bangun Komunikasi yang Baik Pulihkan Infrastruktur Gayo Lues, Pemerintah Aceh Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat 5.183 Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Ikuti PBAK 2026 APH Diminta Audit Pokir Dewan Persiraja Launching Tiketpersiraja.id, Tiket Online Musim Ini Tidak Perlu Tukar Gelang Lagi

News

Kejati Aceh Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di Balai Guru Penggerak

badge-check


					Ilustrasi Korupsi Perbesar

Ilustrasi Korupsi

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh untuk tahun anggaran 2022-2023, Rabu 19 Maret 2025.

Advertisements
Ad 33

Dua tersangka yang ditetapkan adalah TW (Kepala BGP Aceh 2022-Agustus 2024) dan M (Pejabat Pembuat Komitmen BGP Aceh).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H. mengatakan penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan minimal dua alat bukti yang cukup.

Dalam kasus ini, ditemukan penyimpangan anggaran, termasuk markup kegiatan fullboard meeting dan perjalanan dinas fiktif, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,17 miliar. Kejati Aceh telah memanggil kedua tersangka untuk diperiksa pada 17 Maret 2025, namun TW meminta penjadwalan ulang melalui kuasa hukumnya.

Selain itu, Kejati Aceh juga menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BGP Aceh tahun anggaran 2024, sehingga penyidikan diperluas.

“Sehingga telah ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka perluasan penyidikan,”ujarnya. []

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

SAPA Minta Pemerintah Aceh Transparan soal Anggaran Penanganan Banjir dan Longsor

24 Agustus 2026 - 23:03 WIB

5.183 Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Ikuti PBAK 2026

24 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pelaku Perampasan Motor, Ditemukan Sabu, Ganja dan Sajam

23 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PB RTA Apresiasi Pemko dan Satpol PP/WH Ungkap Dugaan Hubungan Sesama Jenis Pejabat Inspektorat

23 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan Pria 32 Tahun Tersangka Pelecehan Anak

22 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Trending di News