Menu

Mode Gelap
Warul Walidin dalam Kenangan Mujiburrahman: Guru Bangsa dan Rektor Senior UIN Ar-Raniry Menag Nasaruddin Umar Dorong UIN Ar-Raniry Jadi Pusat Peradaban Islam Modern BMKG: Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tak Terlihat dari Indonesia Wamenkomdigi Ingatkan Ancaman “Harvest Now, Decrypt Later” di Era Komputasi Kuantum Pemerintah Alokasikan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK di 546 Daerah Kemenpora Pastikan Persiapan FIFA ASEAN Cup 2026 Didukung Penuh Presiden

News

Kejati Aceh Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di Balai Guru Penggerak

badge-check


					Ilustrasi Korupsi Perbesar

Ilustrasi Korupsi

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh untuk tahun anggaran 2022-2023, Rabu 19 Maret 2025.

Dua tersangka yang ditetapkan adalah TW (Kepala BGP Aceh 2022-Agustus 2024) dan M (Pejabat Pembuat Komitmen BGP Aceh).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H. mengatakan penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan minimal dua alat bukti yang cukup.

Dalam kasus ini, ditemukan penyimpangan anggaran, termasuk markup kegiatan fullboard meeting dan perjalanan dinas fiktif, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,17 miliar. Kejati Aceh telah memanggil kedua tersangka untuk diperiksa pada 17 Maret 2025, namun TW meminta penjadwalan ulang melalui kuasa hukumnya.

Selain itu, Kejati Aceh juga menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BGP Aceh tahun anggaran 2024, sehingga penyidikan diperluas.

“Sehingga telah ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka perluasan penyidikan,”ujarnya. []

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Warul Walidin dalam Kenangan Mujiburrahman: Guru Bangsa dan Rektor Senior UIN Ar-Raniry

12 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Menag Nasaruddin Umar Dorong UIN Ar-Raniry Jadi Pusat Peradaban Islam Modern

11 Agustus 2026 - 15:01 WIB

BMKG: Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tak Terlihat dari Indonesia

11 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Wamenkomdigi Ingatkan Ancaman “Harvest Now, Decrypt Later” di Era Komputasi Kuantum

11 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Pemerintah Alokasikan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK di 546 Daerah

11 Agustus 2026 - 09:15 WIB

Trending di News