Menu

Mode Gelap
PMI Aceh Kirim 60 Relawan ke Aceh Utara dan Tamiang Kapolda Aceh Terobos Jalanan Berlumpur untuk Tiba di Tamiang, Pastikan Penanganan Banjir Berjalan Cepat dan Terkoordinasi Polisi Awasi SPBU untuk Antisipasi Antrean Panjang dan Penimbunan BBM Pasca Bencana Tanpa Data Konkret, Klaim Stok LPG Aman di Aceh Diduga Hanya untuk Menenangkan Lebih dari 50 Persen Gampong di Aceh Terdampak Banjir dan Longsor Ketua Komisi III DPR RI Tegaskan Polri tetap Berada Langsung di Bawah Presiden

Ekonomi

Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 7–13 Mei 2025

badge-check


					Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 7–13 Mei 2025 Perbesar

JAKARTA – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 7 Mei 2025 hingga 13 Mei 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/MK/KF.4/2025.

1. Rp 16.706,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.702,72 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 12.082,84 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.539,09 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.153,97 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.890,57 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 9.922,92 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.606,77 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 22.294,49 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.782,93 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.729,82 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 20.241,92 untuk franc Swiss (CHF)
13. Rp 11.637,07 untuk yen Jepang (JPY) per 100
14. Rp 7,95 untuk kyat Myanmar (MMK)
15. Rp 196,91 untuk rupee India (INR)
16. Rp 54.288,36 untuk dinar Kuwait (KWD)
17. Rp 59,44 untuk rupee Pakistan (PKR)
18. Rp 298,86 untuk peso Filipina (PHP)
19. Rp 4.453,85 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
20. Rp 55,78 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
21. Rp 500,35 untuk baht Thailand (THB)
22. Rp 12.740,63 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
23. Rp 18.951,10 untuk euro (EUR)
24. Rp 2.300,10 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
25. Rp 11,73 untuk won Korea (KRW)

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

Advertisements
Ad 19

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 7 Mei 2025 dan akan berakhir pada tanggal 13 Mei 2025.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PMI Aceh Kirim 60 Relawan ke Aceh Utara dan Tamiang

4 Desember 2025 - 04:00 WIB

Kapolda Aceh Terobos Jalanan Berlumpur untuk Tiba di Tamiang, Pastikan Penanganan Banjir Berjalan Cepat dan Terkoordinasi

4 Desember 2025 - 03:24 WIB

Polisi Awasi SPBU untuk Antisipasi Antrean Panjang dan Penimbunan BBM Pasca Bencana

4 Desember 2025 - 03:22 WIB

Tanpa Data Konkret, Klaim Stok LPG Aman di Aceh Diduga Hanya untuk Menenangkan

3 Desember 2025 - 13:20 WIB

Lebih dari 50 Persen Gampong di Aceh Terdampak Banjir dan Longsor

3 Desember 2025 - 12:51 WIB

Trending di News