Menu

Mode Gelap
Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien Sekda Aceh Buka Rakerprov KONI Aceh 2026, Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Akses Meulaboh–Tapak Tuan Terganggu BSN Championship 2026 Perebutkan Hadiah Total Rp175 Juta, Abeh Ubee Abeh! Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual Habiburokhman: KUHAP Baru Sudah Jawab Tuntutan Reformasi Polri

News

Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 7–13 Mei 2025

badge-check


					Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 7–13 Mei 2025 Perbesar

JAKARTA – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 7 Mei 2025 hingga 13 Mei 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/MK/KF.4/2025.

1. Rp 16.706,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.702,72 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 12.082,84 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.539,09 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.153,97 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.890,57 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 9.922,92 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.606,77 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 22.294,49 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.782,93 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.729,82 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 20.241,92 untuk franc Swiss (CHF)
13. Rp 11.637,07 untuk yen Jepang (JPY) per 100
14. Rp 7,95 untuk kyat Myanmar (MMK)
15. Rp 196,91 untuk rupee India (INR)
16. Rp 54.288,36 untuk dinar Kuwait (KWD)
17. Rp 59,44 untuk rupee Pakistan (PKR)
18. Rp 298,86 untuk peso Filipina (PHP)
19. Rp 4.453,85 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
20. Rp 55,78 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
21. Rp 500,35 untuk baht Thailand (THB)
22. Rp 12.740,63 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
23. Rp 18.951,10 untuk euro (EUR)
24. Rp 2.300,10 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
25. Rp 11,73 untuk won Korea (KRW)

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 7 Mei 2025 dan akan berakhir pada tanggal 13 Mei 2025.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Akses Meulaboh–Tapak Tuan Terganggu

7 Mei 2026 - 12:46 WIB

Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

6 Mei 2026 - 23:24 WIB

Jangan Bohongi Rakyat, Pemerintah Didesak Transparan soal Harga dan Kondisi BBM

6 Mei 2026 - 13:11 WIB

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kaji 1.934 Manuskrip di Museum Aceh, Perkuat Studi Filologi Aceh

6 Mei 2026 - 10:45 WIB

Bank Aceh Syariah dan PT Taspen Perkuat Sinergi Layanan Pembayaran Pensiun

5 Mei 2026 - 21:56 WIB

Trending di News