Menu

Mode Gelap
Pemerintah Aceh Angkat 228 Pegawai Negeri Sipil Mujiburrahman Kembali Dilantik sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Periode Kedua 2026–2030 Peringati Hari Didong, Ketua KNA Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Gayo Pemerintah Aceh Jelaskan Posisi Bantuan Kementan untuk Pemulihan Sawah dan Kebun Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara Dirut SIG Turun ke Aceh, Pastikan Pasokan Semen Kembali Stabil

Uncategorized

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk

badge-check


					Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Perbesar

JAKARTA — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode 19 hingga 25 November 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Plh. Menteri Keuangan melalui Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Munafsin Al-Arif.

Berikut adalah nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.705,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp10.915,77
3. Dolar Kanada (CAD): Rp11.914,87
4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.594,43
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.149,31
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp4.036,28
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.457,71
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.657,64
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp21.991,59
10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.841,37
11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.766,68
12. Franc Swiss (CHF): Rp20.933,81
13. Yen Jepang (JPY): Rp10.816,75 per 100 yen
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,96
15. Rupee India (INR): Rp188,42
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp54.400,15
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp59,24
18. Peso Filipina (PHP): Rp282,96
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.454,49
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,87
21. Baht Thailand (THB): Rp515,71
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.827,78
23. Euro (EUR): Rp19.373,82
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.349,43
25. Won Korea (KRW): Rp11,43

Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku pada 19 November 2025 dan berakhir pada 25 November 2025, serta telah disampaikan kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti 61 Perkara, Termasuk Alat Kontrasepsi

28 April 2026 - 11:06 WIB

Pertamina Operasikan Kilang Maksimal 1,1 Juta Barel Jelang Lebaran

17 Maret 2026 - 11:24 WIB

‎Jelang Ramadhan, Sekda Aceh Koordinasi Percepatan Pembangunan Huntara

7 Februari 2026 - 05:14 WIB

Akses ke Wilayah Tengah Sudah Bisa Dilalui Melalui Jalur Babahrot ABDYA

2 Desember 2025 - 16:45 WIB

Satgas Cek Stabilitas Harga dan Stok Beras di Sejumlah Daerah

26 Oktober 2025 - 12:45 WIB

Trending di Uncategorized