Menu ✖

Mode Gelap
Mahasiswa BSA UIN Ar-Raniry Praktik Filologi di Museum Ali Hasjmy Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti Fakultas Ushuluddin UIN Ar-Raniry dan UNDP Bahas Sertifikasi Kompetensi Mahasiswa Filolog UIN Ar-Raniry Dorong Kebudayaan Jadi Investasi Masa Depan Lhokseumawe Tak Cukup Ijazah, UIN Ar-Raniry Dorong Lulusan Miliki Sertifikat Kompetensi MQK Sumbang Emas Perdana UIN Ar-Raniry di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

Uncategorized

Ketua UPK Simpang Tiga Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Dana SPP PNPM

badge-check


					Ketua UPK Simpang Tiga Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Dana SPP PNPM Perbesar

ACEHSIBER.COM– Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, periode 2014-2017.

Tersangka yang berinisial M, merupakan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) pada periode 2013-2017.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi mengatakan penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

“Hasil penyidikan telah mengumpulkan keterangan dari 68 saksi, serta menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan tersebut. Selain itu, uang tunai sebesar Rp106 juta juga telah disita sebagai barang bukti,” jelas Jemmy dalam keterangannya, Selasa 24 Desember 2024.

Kajari Aceh Besar mengungkapkan tiga modus operandi tersangka dalam perkara ini: Mengambil dana SPP PNPM atas nama anggota kelompok penerima dana pinjaman, menyalurkan dana SPP kepada kelompok yang tidak layak menerima pinjaman.

Selain itu, kata dia, tidak menyetorkan dana yang diterima dari kelompok ke kas SPP, melainkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sementara sebesar Rp1.723.505.000 (satu miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta lima ratus lima ribu rupiah). Namun, nilai pasti kerugian menunggu hasil perhitungan resmi dari Inspektorat Aceh.

Tindakan tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan.

Kajari menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

“Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru (dalam kasus ini),”katanya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemerintah Diminta Memanfaatkan Kembali Biogas TPA Gampong Jawa

28 September 2026 - 20:45 WIB

MTQ Julok Lahirkan Bibit Berkualitas

25 September 2026 - 20:33 WIB

Baleg DPR Soroti Warga Kehilangan Tanah, Wacanakan Pengadilan Agraria

13 September 2026 - 13:44 WIB

TVRI Rumahkan 17 Kontributor di Aceh, Empat Asosiasi Pers Layangkan Protes

12 September 2026 - 14:31 WIB

Dua Jam Tanpa Sekat, Syech Muharram Titip Pesan kepada SMSI Aceh Besar

10 September 2026 - 13:30 WIB

Trending di Uncategorized