Menu

Mode Gelap
Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD untuk Pemulihan Pasca Bencana Hidrometeorologi Wagub Aceh Perkuat Silaturahmi dengan Ulama dan Dayah di Aceh Selatan Persiraja Gelar Latihan Perdana 1 Agustus 2026 Pemerintah Aceh Raih Tiga Penghargaan pada Forum Pemred Multimedia Award 2026 Ketua DPRK Jamu Anak Yatim Bersama Partner Berbagi Terungkap! Pelaku Curas Toko Emas Tapaktuan Ternyata Oknum Polisi

News

KPK: Yaqut Diduga Coba Nyogok Pansus Haji DPR, Tapi Ditolak

badge-check


					Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Perbesar

Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya penyuapan terhadap Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR terkait polemik pembagian kuota tambahan haji pada masa Menteri Agama periode 2019 – 2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Namun, upaya tersebut disebut ditolak oleh anggota Pansus.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dugaan itu terungkap dari keterangan para saksi yang diperiksa penyidik.

Menurut Asep, ketika Pansus Haji DPR dibentuk dan mulai bersidang, terdapat upaya dari Yaqut untuk memberikan sejumlah uang. Namun, pemberian tersebut tidak diterima.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, memang ada upaya memberikan sesuatu, tetapi ditolak,” kata Asep.

Ia juga mengapresiasi sikap Pansus Haji yang menolak pemberian tersebut.

KPK menyebut dana yang hendak diberikan kepada Pansus diperkirakan mencapai sekitar 1 juta dolar AS. Uang tersebut diduga berasal dari dana yang sebelumnya dikumpulkan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melalui forum tertentu.

Rencana penyerahan uang itu disebut telah melibatkan perantara yang kini sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Menurut Asep, karena pemberian itu ditolak, uang tersebut akhirnya disimpan dan kini menjadi salah satu bukti dalam penyidikan.

KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya pemberian uang tersebut.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:

Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai Menteri Agama periode 2019?”2024, dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama

KPK juga telah menahan Yaqut di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ketua DPRK Jamu Anak Yatim Bersama Partner Berbagi

19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Terungkap! Pelaku Curas Toko Emas Tapaktuan Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026 - 14:26 WIB

Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional

18 Juli 2026 - 21:12 WIB

TTI: Jangan Cuma Peringatan! Bongkar Tambang Ilegal hingga Otak di Baliknya

17 Juli 2026 - 08:20 WIB

Prodi Teknologi Informasi Paling Diminati pada PMB Reguler SSE UIN Ar-Raniry 2026

15 Juli 2026 - 22:34 WIB

Trending di News