Menu

Mode Gelap
Menkomdigi Ajak Pers Jaga Kualitas Kemkomdigi Buka Akses 8.000 Akun Canva Pro untuk UMKM dan Talenta Kreatif ‎Jelang Ramadhan, Sekda Aceh Koordinasi Percepatan Pembangunan Huntara 6 Proyek Rp 110 Triliun Danantara Mulai Dibangun, Ini Daftarnya Kejati Aceh Amankan Buronan Kasus Pemerkosaan Anak PKB Dukung Prabowo Dua Periode tanpa Gibran

News

LSK2P Minta Pemkab Bener Meriah Tertibkan Penggunaan Plat Kendaraan Dinas

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

BENER MERIAH — Lembaga Studi Kajian Kebijakan Publik (LSK2P) menyoroti maraknya penggunaan kendaraan dinas berplat hitam oleh sejumlah pejabat di Kabupaten Bener Meriah. Padahal, kendaraan dinas seharusnya menggunakan plat merah sebagai identitas resmi kendaraan pemerintah.

Bendahara LSK2P, Nasri Irsyadi, mengatakan bahwa akhir-akhir ini banyak oknum pejabat yang diduga menyalahgunakan fasilitas negara tersebut.

“Sering terlihat oknum pejabat menggunakan mobil dinas untuk kepentingan di luar pekerjaan, bahkan ada yang nekat menukar plat merah menjadi plat hitam,” ungkap Nasri.

Ia menegaskan bahwa pihak pemerintah daerah perlu segera membuat regulasi yang lebih tegas terkait penggunaan kendaraan dinas, agar tidak ada celah bagi oknum pejabat untuk mengubah plat atau memperlakukan kendaraan tersebut seolah-olah milik pribadi.

“Oknum pejabat yang dapat kendaraan dinas seharusnya memakai plat merah. Biar rakyat tahu dia pejabat publik, dan seharusnya memberi contoh yang baik, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Nasri juga mempertanyakan lemahnya pengawasan Pemkab Bener Meriah atas penggunaan kendaraan dinas, terutama terkait fenomena penggantian plat merah menjadi hitam atau penggunaan kendaraan dinas oleh keluarga pejabat.

Secara nasional, aturan mengenai nomor plat kendaraan dinas telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2021, yang mencakup penggolongan serta pengkodean kendaraan pemerintah, diplomatik, dan lainnya.

Nasri menambahkan bahwa istilah “plat dinasti” kini kerap muncul di masyarakat sebagai bentuk kritik. Istilah tersebut bukanlah istilah resmi, tetapi kiasan untuk menggambarkan penyalahgunaan kendaraan dinas oleh pejabat atau keluarganya seolah menjadi milik pribadi, yang sering dikaitkan dengan praktik politik dinasti.

“Ini menjadi perhatian penting. Apakah tidak ada pengecekan atau instruksi penertiban? Jangan sampai kendaraan dinas berubah jadi ‘plat dinasti’,” tutup Nasri.

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menkomdigi Ajak Pers Jaga Kualitas

7 Februari 2026 - 05:40 WIB

Kemkomdigi Buka Akses 8.000 Akun Canva Pro untuk UMKM dan Talenta Kreatif

7 Februari 2026 - 05:35 WIB

6 Proyek Rp 110 Triliun Danantara Mulai Dibangun, Ini Daftarnya

7 Februari 2026 - 05:12 WIB

Kejati Aceh Amankan Buronan Kasus Pemerkosaan Anak

6 Februari 2026 - 17:42 WIB

BNSP Lakukan Witness di UIN Ar-Raniry, Uji Mutu Sembilan Skema Sertifikasi

6 Februari 2026 - 10:01 WIB

Trending di News