Menu ✖

Mode Gelap
Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti Fakultas Ushuluddin UIN Ar-Raniry dan UNDP Bahas Sertifikasi Kompetensi Mahasiswa Filolog UIN Ar-Raniry Dorong Kebudayaan Jadi Investasi Masa Depan Lhokseumawe Tak Cukup Ijazah, UIN Ar-Raniry Dorong Lulusan Miliki Sertifikat Kompetensi MQK Sumbang Emas Perdana UIN Ar-Raniry di PKM IV PTKIN Se-Sumatera DPR Minta Pemeriksaan Ombudsman di Lapas Cibinong Tak Diintervensi

Uncategorized

Mentan Temukan Perusahaan Minyakita Sunat Volume

badge-check


					Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta tiga perusahaan minyakita yang melakukan pelanggaran ditutup dan dicabut izinnya. (Arsip Kementan) Perbesar

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta tiga perusahaan minyakita yang melakukan pelanggaran ditutup dan dicabut izinnya. (Arsip Kementan)

 

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta tiga perusahaan minyakita yang melakukan pelanggaran ditutup dan dicabut izinnya. (Arsip Kementan)

JAKARTA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3) dan menemukan tiga perusahaan Minyakita yang diduga melakukan pelanggaran.

Ia meminta perusahaan ini ditutup dan izinnya dicabut jika mereka terbukti melanggar.

“Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” ujar Amran dalam keterangan resmi, Sabtu (8/3).

Amran melakukan sidak untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pangan pokok tersedia untuk masyarakat.

Dalam sidak tersebut, ia menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita yang tidak sesuai aturan dan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menurutnya, hal ini merupakan pelanggaran serius, yakni Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

Minyak yang menyalahi aturan tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi HET yang ditetapkan pemerintah. Di kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter, tetapi minyak ini dijual dengan harga Rp18.000 per liter.

Amran menyebut praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000,” tutur Amran

“Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” tambahnya.

Amran menyebut praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

Lebih lanjut, Amran mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Ia menegaskan pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” pungkasnya. [CNN]

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemerintah Diminta Memanfaatkan Kembali Biogas TPA Gampong Jawa

28 September 2026 - 20:45 WIB

MTQ Julok Lahirkan Bibit Berkualitas

25 September 2026 - 20:33 WIB

Baleg DPR Soroti Warga Kehilangan Tanah, Wacanakan Pengadilan Agraria

13 September 2026 - 13:44 WIB

TVRI Rumahkan 17 Kontributor di Aceh, Empat Asosiasi Pers Layangkan Protes

12 September 2026 - 14:31 WIB

Dua Jam Tanpa Sekat, Syech Muharram Titip Pesan kepada SMSI Aceh Besar

10 September 2026 - 13:30 WIB

Trending di Uncategorized