Menu

Mode Gelap
Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD untuk Pemulihan Pasca Bencana Hidrometeorologi Wagub Aceh Perkuat Silaturahmi dengan Ulama dan Dayah di Aceh Selatan Persiraja Gelar Latihan Perdana 1 Agustus 2026 Pemerintah Aceh Raih Tiga Penghargaan pada Forum Pemred Multimedia Award 2026 Ketua DPRK Jamu Anak Yatim Bersama Partner Berbagi Terungkap! Pelaku Curas Toko Emas Tapaktuan Ternyata Oknum Polisi

News

Oknum Polwan Diduga Curi Uang Rp1,1 Juta Saat Antre di Salon

badge-check


					Oknum Polwan Diduga Curi Uang Rp1,1 Juta Saat Antre di Salon Perbesar

Seorang oknum polisi wanita (polwan) berinisial Brigadir YM dilaporkan mencuri uang milik pelanggan salon sebesar Rp1,1 juta di Jalan Ba’a–Busalangga, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (6/3/2026).

Korban yang kehilangan uang tersebut diketahui bernama Sabrina Ana Flora. Kasus ini mencuat setelah korban melapor melalui layanan pengaduan Propam Polres Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan korban.

“Yang bersangkutan bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polres Rote Ndao. Kami sudah lakukan pemanggilan bersama korban untuk klarifikasi,” ujar Mardiono kepada detikBali, Minggu (8/3/2026).

Peristiwa itu bermula ketika Brigadir YM dan Sabrina sama-sama mengantre di salon milik Anggi Mandala.

Saat menunggu giliran, Sabrina menyimpan tasnya yang berisi uang di sebuah kursi karena hendak pergi ke toilet. Setelah kembali, ia kemudian menjalani perawatan sulam alis.

Namun ketika hendak membayar layanan tersebut, Sabrina mendapati uang yang disimpan di dalam tasnya telah hilang.

Korban kemudian mencurigai Brigadir YM sebagai pelaku pencurian. Ia lalu membuat pengaduan melalui layanan Propam Presisi Polres Rote Ndao.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Pamapta Polres Rote Ndao, Ipda Maximus Lona, langsung mendatangi lokasi kejadian. Brigadir YM dan Sabrina kemudian dibawa ke Polres Rote Ndao untuk menjalani klarifikasi di ruangan Sipropam.

“Saat itu korban juga melakukan pelaporan melalui scan barcode layanan pengaduan Propam,” terang Mardiono.

Dalam proses klarifikasi, Brigadir YM akhirnya mengakui perbuatannya. Uang yang diambil dari korban kemudian disita sebagai barang bukti.

Meski demikian, Brigadir YM belum ditahan karena Polres Rote Ndao masih menunggu petunjuk dari Bidpropam Polda NTT terkait penanganan kasus tersebut.

“Belum (ditahan) karena pengaduan melalui QR Code Layanan Propam Polri. Nanti petunjuk dari Polda jenis pelanggarannya disiplin atau kode etik. Upaya Propam Polres Rote sementara permintaan klarifikasi terhadap pihak terkait. Kami tetap komitmen untuk transparan dalam penanganannya sesuai aturan yang berlaku,” jelas Mardiono.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ketua DPRK Jamu Anak Yatim Bersama Partner Berbagi

19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Terungkap! Pelaku Curas Toko Emas Tapaktuan Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026 - 14:26 WIB

Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional

18 Juli 2026 - 21:12 WIB

TTI: Jangan Cuma Peringatan! Bongkar Tambang Ilegal hingga Otak di Baliknya

17 Juli 2026 - 08:20 WIB

Prodi Teknologi Informasi Paling Diminati pada PMB Reguler SSE UIN Ar-Raniry 2026

15 Juli 2026 - 22:34 WIB

Trending di News