Menu ✖

Mode Gelap
Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti Fakultas Ushuluddin UIN Ar-Raniry dan UNDP Bahas Sertifikasi Kompetensi Mahasiswa Filolog UIN Ar-Raniry Dorong Kebudayaan Jadi Investasi Masa Depan Lhokseumawe Tak Cukup Ijazah, UIN Ar-Raniry Dorong Lulusan Miliki Sertifikat Kompetensi MQK Sumbang Emas Perdana UIN Ar-Raniry di PKM IV PTKIN Se-Sumatera DPR Minta Pemeriksaan Ombudsman di Lapas Cibinong Tak Diintervensi

Uncategorized

Pasangan LGBT di Aceh Dihukum 80 Kali Cambuk

badge-check


					Pasangan LGBT di Aceh Dihukum 80 Kali Cambuk Perbesar

ACEHSIBER.COM – Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman 80 kali cambukan kepada dua terdakwa kasus jarimah liwath (hubungan sesama jenis), AI dan DA. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sidang putusan yang digelar pada Senin (24/2/2025) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Sakwanah, didampingi Hakim Anggota Drs. Said Safnizar dan Mujihendra. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman maksimal 100 kali cambukan bagi kedua terdakwa.

AI dan DA ditangkap warga dalam keadaan tanpa busana di sebuah kamar kos di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada 7 November 2024. Berdasarkan fakta persidangan, keduanya berkenalan melalui media sosial Instagram dan bersepakat bertemu di kos yang dihuni DA di Gampong Rukoh, Kecamatan Darussalam.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur jarimah liwath terbukti berdasarkan keterangan pengakuan terdakwa. Selain itu, dalam persidangan terungkap bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali.

Atas putusan ini, kedua terdakwa tetap ditahan hingga pelaksanaan eksekusi cambuk sesuai ketetapan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkrah). Sidang turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Alfian S.H. serta penasihat hukum terdakwa.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemerintah Diminta Memanfaatkan Kembali Biogas TPA Gampong Jawa

28 September 2026 - 20:45 WIB

MTQ Julok Lahirkan Bibit Berkualitas

25 September 2026 - 20:33 WIB

Baleg DPR Soroti Warga Kehilangan Tanah, Wacanakan Pengadilan Agraria

13 September 2026 - 13:44 WIB

TVRI Rumahkan 17 Kontributor di Aceh, Empat Asosiasi Pers Layangkan Protes

12 September 2026 - 14:31 WIB

Dua Jam Tanpa Sekat, Syech Muharram Titip Pesan kepada SMSI Aceh Besar

10 September 2026 - 13:30 WIB

Trending di Uncategorized