Menu

Mode Gelap
Putusan Mahkamah Agung AS Bikin Indonesia Rugi Bandar Bripda Masias Resmi Jadi Tersangka Polda Aceh Tetapkan DS Tersangka Kasus Penistaan Agama Kapolda Aceh Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Bailey di Peusangan UIN Ar-Raniry Sediakan 2.000 Paket Iftar per Hari Selama Ramadan Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri Tito Karnavian

News

Polda Aceh Tetapkan DS Tersangka Kasus Penistaan Agama

badge-check


					Polda Aceh Tetapkan DS Tersangka Kasus Penistaan Agama Perbesar

BANDA ACEH – Seorang pria berinisial DS yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok kini diamankan di Mapolda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol.Joko Krisdiyanto, S. I. K, dalam keterangannya, Sabtu, 21 Februari 2026, menyampaikan bahwa DS diamankan oleh personel Ditreskrimsus Polda Aceh berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH, tanggal 18 November 2025 tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Laporan Polisi itu dibuat atas laporang seorang mahasiswa asal Aceh Utara.

Menurut Kabid Humas, sebelum diamankan, DS diketahui berada di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Iptu Adam Maulana, S.Tr.K., berangkat menuju Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026 dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.

Pada 18 Februari 2026, tim bersama Polres Bengkayang mengamankan DS dan membawanya ke Mapolres Bengkayang guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Selanjutnya, dilakukan gelar perkara melalui konferensi video (zoom) yang kemudian menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut, kata Kabid Humas.

Kemudian, pada 19 Februari 2026, tim membawa DS menuju Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Tim tiba di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026 dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap DS.

DS selanjutnya resmi ditahan di Mapolda Aceh berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, tanggal 20 Februari 2026. jelas Kabid Humas lagi

Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama yang berpotensi mengganggu ketertiban serta kerukunan masyarakat, khususnya yang dilakukan melalui media sosial, pungkas Kabid Humas.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bripda Masias Resmi Jadi Tersangka

21 Februari 2026 - 21:16 WIB

Kapolda Aceh Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Bailey di Peusangan

21 Februari 2026 - 12:53 WIB

UIN Ar-Raniry Sediakan 2.000 Paket Iftar per Hari Selama Ramadan

20 Februari 2026 - 21:25 WIB

Polda Aceh Tangkap 50 Kg Ganja di Bireuen, Satu Terduga Pelaku Diamankan

20 Februari 2026 - 15:47 WIB

Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Personel Polri

20 Februari 2026 - 14:25 WIB

Trending di News