BANDA ACEH – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua taruna pelayaran yang merampas dua unit ponsel di kawasan Peunayong, Kuta Alam, Banda Aceh, Minggu (27/4/2025).
Kedua pelaku, IK (21) asal Makassar dan AA (19) asal Medan, berpura-pura hendak membeli ponsel sebelum menyemprotkan cairan diduga air cabai ke korban, Irmanita (38), lalu kabur menggunakan motor.
“Pengungkapan kasus ini tidak sampai 1×24 jam,” tegas Kasatreskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama, Selasa (29/4).
Ia menyebut, aksi keduanya terekam CCTV dan berhasil diidentifikasi.
Kedua pelaku sempat menyangkal saat ditangkap, namun akhirnya mengakui perbuatannya.
Polisi menyita dua ponsel dan satu motor sebagai barang bukti.
Kini, keduanya ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.






