Menu

Mode Gelap
Hilal di Bawah Ufuk, Kemenag Aceh Perkirakan Ramadan Jatuh pada 19 Februari 2026 Pemkab Lombok Barat Serahkan Bantuan Bencana kepada Aceh Wagub Aceh Minta Percepatan Jadup, Pemulihan Ekonomi hingga Sapi Meugang saat Kunjungan Pimpinan MPR RI UIN Ar-Raniry Perpanjang MoU dengan UNISSA, Buka Akses Riset dan Mobilitas Mahasiswa ke Brunei Persis Perkenalkan Pemain Asing Baru Ke-10 Di Putaran Kedua Pemerintah Minta Jurnalisme Tak Boleh Kalah oleh Algoritma

News

SAPA Minta Seminar Guru Diusut dan Kacabdin Bireuen Dicopot

badge-check


					SAPA Minta Seminar Guru Diusut dan Kacabdin Bireuen Dicopot Perbesar

BANDA ACEH – Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kegiatan Seminar Nasional bertajuk “The Power of Teacher” yang diselenggarakan di Universitas Islam Aceh pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Fauzan menilai seminar tersebut sarat kejanggalan dan diduga kuat sebagai modus mencari keuntungan pribadi melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Ia menegaskan bahwa kegiatan semacam ini berpotensi merusak dunia pendidikan dan menjadikan guru sebagai objek bisnis.

“Kegiatan ini harus diusut tuntas. Patut diduga ini bukan semata untuk peningkatan mutu guru, tapi mirip dengan pola bimbingan teknis (bimtek) yang biasa menyasar para keuchik, kini mulai bergeser ke guru. Namanya saja seminar nasional, tapi terindikasi kuat hanya kedok untuk menarik dana dari peserta,” ujar Fauzan, Selasa (3/6/2025).

Fauzan juga mempertanyakan peran Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Bireuen, yang menerbitkan surat resmi bersifat penting, berisi imbauan kepada kepala sekolah dan guru SMA, SMK, dan SLB untuk mengikuti seminar tersebut.

“Ini sangat janggal. Bukannya melindungi guru dari kegiatan berbiaya yang meragukan, Kacabdin justru mengeluarkan surat resmi yang malah memperkuat dugaan keterlibatan dalam agenda bermuatan komersial,” tegasnya.

Menurut Fauzan, seminar seperti ini seharusnya bisa dilaksanakan langsung oleh Dinas atau Cabang Dinas Pendidikan tanpa perlu melibatkan pihak ketiga dan tanpa membebani guru dengan pungutan.

“Jika benar demi peningkatan mutu, mengapa menggunakan jalur pihak ketiga dan memberatkan guru? Ini menunjukkan lemahnya fungsi Kacabdin. Maka dari itu, pencopotan dari jabatan adalah langkah yang pantas,” tambahnya.

Fauzan juga menyoroti dugaan pungutan sebesar Rp250 ribu per peserta kepada sekitar 800 peserta, yang totalnya mencapai sekitar Rp200 juta, sebagai angka yang tidak rasional dan berindikasi sebagai bisnis berkedok pendidikan.

SAPA mendorong APH untuk menyelidiki alur perizinan, bentuk kerja sama, dan aliran dana kegiatan tersebut, serta meminta agar Kacabdin yang menerbitkan surat imbauan juga diperiksa, karena bisa saja ini bagian dari praktik pungutan fee kepada guru.

“Jangan sampai guru dijadikan objek bisnis oleh oknum-oknum tertentu. Kami minta kasus ini dibuka ke publik dan semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab,” pungkas Fauzan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hilal di Bawah Ufuk, Kemenag Aceh Perkirakan Ramadan Jatuh pada 19 Februari 2026

11 Februari 2026 - 12:07 WIB

UIN Ar-Raniry Perpanjang MoU dengan UNISSA, Buka Akses Riset dan Mobilitas Mahasiswa ke Brunei

10 Februari 2026 - 14:40 WIB

Pemerintah Minta Jurnalisme Tak Boleh Kalah oleh Algoritma

10 Februari 2026 - 08:42 WIB

Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di Tengah Pemanfaatan AI

8 Februari 2026 - 23:28 WIB

Saatnya Pers Nasional Beradaptasi di Era Kecerdasan Artifisial

8 Februari 2026 - 23:25 WIB

Trending di News