Menu

Mode Gelap
Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual Habiburokhman: KUHAP Baru Sudah Jawab Tuntutan Reformasi Polri Shayne Pede Tatap Laga Melawan Persib Jangan Bohongi Rakyat, Pemerintah Didesak Transparan soal Harga dan Kondisi BBM Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kaji 1.934 Manuskrip di Museum Aceh, Perkuat Studi Filologi Aceh Tindak Lanjut Permintaan Gubernur, KKP Survei dan Siapkan Perbaikan Muara Perikanan Dangkal di Aceh

News

Saatnya Pers Nasional Beradaptasi di Era Kecerdasan Artifisial

badge-check


					Menkomdigi Meutya Hafid saat berbicara di sela-sela Konvensi Nasional Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026). (Foto: Amiri Yandi/InfoPublik) Perbesar

Menkomdigi Meutya Hafid saat berbicara di sela-sela Konvensi Nasional Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026). (Foto: Amiri Yandi/InfoPublik)

SERANG – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyoroti berbagai isu dan tantangan yang dihadapi dunia pers nasional, khususnya terkait perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), dalam Konvensi Nasional Hari Pers Nasional (HPN) 2026.

Meutya Hafid menyampaikan bahwa dinamika dan keramaian isu merupakan hal yang lazim terjadi setiap peringatan Hari Pers Nasional. Menurutnya, topik yang diangkat setiap tahun selalu disesuaikan dengan konteks dan perkembangan terkini.

Pada HPN 2026, isu utama yang dibahas adalah upaya mempertahankan jurnalisme yang sehat, terus tumbuh, dan berkelanjutan di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan artifisial. “Diskusi masih terus berlangsung, tetapi dari sisi pemerintah, pesannya jelas bahwa insan pers harus mampu bertahan dan beradaptasi,” ujar Meutya Hafid di sela-sela Konvensi Nasional Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).

Ia menegaskan, pemerintah terbuka terhadap berbagai masukan terkait regulasi yang diperlukan untuk melindungi insan pers dari dampak negatif pemanfaatan teknologi AI. Salah satu hal yang tengah dikaji adalah kemungkinan adanya afirmasi atau kebijakan khusus bagi karya jurnalistik yang diproduksi secara manual, tanpa melibatkan kecerdasan artifisial.

Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki sejumlah regulasi untuk menjaga keberlanjutan industri pers. Salah satunya adalah kebijakan Publisher Rights yang mewajibkan platform digital memberikan kompensasi kepada perusahaan media atas penggunaan karya jurnalistik. Kebijakan tersebut bertujuan mencegah pengambilan konten jurnalistik secara sepihak tanpa izin atau imbalan yang layak.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan surat edaran terkait pemanfaatan kecerdasan artifisial.

Saat ini, peraturan presiden yang mengatur AI sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk segera ditandatangani. Regulasi tersebut nantinya dapat diturunkan lebih lanjut apabila diperlukan aturan yang lebih spesifik, termasuk dalam bidang jurnalistik. “Konvensi ini menjadi salah satu wadah penting untuk menyerap masukan dari berbagai pihak. Hasil diskusi akan kami jadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi lanjutan terkait pemanfaatan AI di dunia jurnalistik,” kata Menkomdigi Meutya Hafid.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

6 Mei 2026 - 23:24 WIB

Jangan Bohongi Rakyat, Pemerintah Didesak Transparan soal Harga dan Kondisi BBM

6 Mei 2026 - 13:11 WIB

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kaji 1.934 Manuskrip di Museum Aceh, Perkuat Studi Filologi Aceh

6 Mei 2026 - 10:45 WIB

Bank Aceh Syariah dan PT Taspen Perkuat Sinergi Layanan Pembayaran Pensiun

5 Mei 2026 - 21:56 WIB

UIN Ar-Raniry Gandeng HIMPSI, Matangkan Pembukaan Prodi Pendidikan Profesi Psikologi

5 Mei 2026 - 21:25 WIB

Trending di News