Menu ✖

Mode Gelap
Lantik Kaprodi FTK UIN Ar-Raniry, Rektor: Jangan Persulit Mahasiswa DPR Minta Lapas Cibinong Dievaluasi Perkuat PPID UIN Ar-Raniry, Komisioner KIP Berikan Bimtek Pengelolaan Informasi Publik Wagub Dek Fadh Terima Kunjungan FPRMI Aceh Persija Tak Mau Terbuai Tiga Kemenangan Beruntun Garudayaksa FC Rekrut Dua Talenta Muda, Azizu dan Tristan

News

Saatnya Pers Nasional Beradaptasi di Era Kecerdasan Artifisial

badge-check


					Menkomdigi Meutya Hafid saat berbicara di sela-sela Konvensi Nasional Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026). (Foto: Amiri Yandi/InfoPublik) Perbesar

Menkomdigi Meutya Hafid saat berbicara di sela-sela Konvensi Nasional Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026). (Foto: Amiri Yandi/InfoPublik)

SERANG – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyoroti berbagai isu dan tantangan yang dihadapi dunia pers nasional, khususnya terkait perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), dalam Konvensi Nasional Hari Pers Nasional (HPN) 2026.

Meutya Hafid menyampaikan bahwa dinamika dan keramaian isu merupakan hal yang lazim terjadi setiap peringatan Hari Pers Nasional. Menurutnya, topik yang diangkat setiap tahun selalu disesuaikan dengan konteks dan perkembangan terkini.

Pada HPN 2026, isu utama yang dibahas adalah upaya mempertahankan jurnalisme yang sehat, terus tumbuh, dan berkelanjutan di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan artifisial. “Diskusi masih terus berlangsung, tetapi dari sisi pemerintah, pesannya jelas bahwa insan pers harus mampu bertahan dan beradaptasi,” ujar Meutya Hafid di sela-sela Konvensi Nasional Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).

Ia menegaskan, pemerintah terbuka terhadap berbagai masukan terkait regulasi yang diperlukan untuk melindungi insan pers dari dampak negatif pemanfaatan teknologi AI. Salah satu hal yang tengah dikaji adalah kemungkinan adanya afirmasi atau kebijakan khusus bagi karya jurnalistik yang diproduksi secara manual, tanpa melibatkan kecerdasan artifisial.

Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki sejumlah regulasi untuk menjaga keberlanjutan industri pers. Salah satunya adalah kebijakan Publisher Rights yang mewajibkan platform digital memberikan kompensasi kepada perusahaan media atas penggunaan karya jurnalistik. Kebijakan tersebut bertujuan mencegah pengambilan konten jurnalistik secara sepihak tanpa izin atau imbalan yang layak.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan surat edaran terkait pemanfaatan kecerdasan artifisial.

Saat ini, peraturan presiden yang mengatur AI sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk segera ditandatangani. Regulasi tersebut nantinya dapat diturunkan lebih lanjut apabila diperlukan aturan yang lebih spesifik, termasuk dalam bidang jurnalistik. “Konvensi ini menjadi salah satu wadah penting untuk menyerap masukan dari berbagai pihak. Hasil diskusi akan kami jadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi lanjutan terkait pemanfaatan AI di dunia jurnalistik,” kata Menkomdigi Meutya Hafid.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lantik Kaprodi FTK UIN Ar-Raniry, Rektor: Jangan Persulit Mahasiswa

25 September 2026 - 15:31 WIB

DPR Minta Lapas Cibinong Dievaluasi

24 September 2026 - 20:21 WIB

Perkuat PPID UIN Ar-Raniry, Komisioner KIP Berikan Bimtek Pengelolaan Informasi Publik

24 September 2026 - 20:02 WIB

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Pelaku Ditangkap

23 September 2026 - 15:16 WIB

KPT Banda Aceh Bina PN BNA: Jangan Obral Putusan Bebas

23 September 2026 - 15:06 WIB

Trending di News