Menu

Mode Gelap
76 Mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Ikuti Pembekalan PKL PBNU Lantik Pengurus PWNU Aceh, Rektor UIN Ar-Raniry Jadi Katib Syuriyah UIN Ar-Raniry dan Baitul Mal Simeulue Teken Kerja Sama Program Satu Keluarga Satu Sarjana Peaceful Muharam, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Anak Yatim dan Difabel Jersey Baru Persija Pertahankan DNA Macan Kemayoran Sekda Aceh Lepas Kontingen TSA ke Sumut National Taekwondo Championship 2026

News

SAPA Ultimatum MIN 5 Banda Aceh

badge-check


					Ketua SAPA, Fauzan Adami. Perbesar

Ketua SAPA, Fauzan Adami.

BANDA ACEH – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara tegas meminta pihak Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 5 Banda Aceh segera mengembalikan pungutan biaya masuk kepada para wali murid.

Permintaan ini disampaikan menyusul laporan masyarakat terkait tingginya biaya masuk yang mencapai Rp3,9 juta per siswa, yang dinilai sangat memberatkan, khususnya bagi masyarakat miskin.

SAPA menilai bahwa sejumlah komponen pungutan yang diminta kepada orang tua siswa saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tergolong tidak wajar dan sangat membebani masyarakat. Besarnya biaya yang diminta membuat banyak orang tua merasa tertekan secara ekonomi, bahkan terpaksa membayar demi memastikan anak mereka bisa diterima di sekolah tersebut.

Lebih memprihatinkan lagi, terdapat laporan dari masyarakat yang terpaksa mengundurkan diri dari proses pendaftaran karena tidak sanggup memenuhi permintaan biaya masuk yang terlalu tinggi. Situasi ini menunjukkan bahwa akses pendidikan gratis hanya slogan, sementara kenyataanya masyarakat masih dibebani pungutan yang memberatkan masyarakat miskin.

“Kami sudah berkomunikasi langsung dengan Kepala MIN 5 Banda Aceh. Kami minta agar dalam minggu ini seluruh pungutan, kecuali biaya atribut, dikembalikan kepada wali murid. Jika tidak, kami akan melaporkannya secara resmi ke penegak hukum,” tegas Ketua SAPA, Fauzan Adami. Jumat 30 Mei 2025.

Fauzan menegaskan bahwa pungutan saat daftar ulang di madrasah negeri melanggar hukum. Ia merujuk Permendikbud No. 1 Tahun 2021 yang melarang pungutan dalam proses PPDB, serta KMA No. 184 Tahun 2019 yang menyebut seluruh biaya operasional madrasah negeri ditanggung negara lewat Dana BOS. “Jika tetap ada pungutan, itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001,” tegasnya.

SAPA juga menyampaikan bahwa pungutan serupa tidak hanya terjadi di MIN 5, tetapi juga di sejumlah madrasah lain di Banda Aceh, termasuk MTsN dan MAN.

“Ini sekolah negeri. Harusnya semua biaya sudah ditanggung oleh Dana BOS. Jika pun ada sumbangan, harus bersifat sukarela dan proporsional, bukan dipatok hingga jutaan rupiah. Ini sudah masuk ranah pemerasan dan praktik bisnis yang mencekik masyarakat,” lanjut Fauzan.

SAPA juga menyoroti kasus di MIN 9 Banda Aceh yang telah mengembalikan sebagian pungutan kepada wali murid. Namun, terdapat kejanggalan dalam komponen biaya atribut yang mencapai Rp2 juta.

SAPA mencurigai adanya item lain yang disamarkan sebagai biaya atribut dan meminta agar Polresta Banda Aceh segera mengusut tuntas dugaan tersebut.

“Kepala MIN 9 berbelit-belit dan tidak transparan saat dimintai penjelasan. Kami minta aparat penegak hukum segera turun tangan. Jika ditemukan unsur korupsi, maka harus diproses hukum agar menjadi efek jera dan pelajaran bagi lembaga pendidikan lain,” pintanya.

SAPA meminta semua pungutan, selain biaya atribut, dikembalikan ke wali murid. Dan mengajak seluruh wali murid untuk tidak takut melapor jika mengalami hal serupa.

“Silahkan lapor ke SAPA dan kirimkan bukti transfer ke nomor 08116823211 beserta rincian biaya yang diminta oleh sekolah tersebut. Jangan biarkan dunia pendidikan kita dicoreng oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang,” tutup Fauzan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

76 Mahasiswa Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Ikuti Pembekalan PKL

28 Juni 2026 - 16:43 WIB

PBNU Lantik Pengurus PWNU Aceh, Rektor UIN Ar-Raniry Jadi Katib Syuriyah

28 Juni 2026 - 16:39 WIB

UIN Ar-Raniry dan Baitul Mal Simeulue Teken Kerja Sama Program Satu Keluarga Satu Sarjana

26 Juni 2026 - 10:01 WIB

Peaceful Muharam, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Anak Yatim dan Difabel

25 Juni 2026 - 13:20 WIB

Said Agil Ingatkan Lulusan Terus Belajar, Rektor UIN Ar-Raniry Sebut AI Bukan Pengganti Guru

24 Juni 2026 - 15:31 WIB

Trending di News