Menu

Mode Gelap
SAPA Minta Pemerintah Aceh Transparan soal Anggaran Penanganan Banjir dan Longsor Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Wagub Dek Fadh: Jaga Integritas dan Bangun Komunikasi yang Baik Pulihkan Infrastruktur Gayo Lues, Pemerintah Aceh Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat 5.183 Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Ikuti PBAK 2026 APH Diminta Audit Pokir Dewan Persiraja Launching Tiketpersiraja.id, Tiket Online Musim Ini Tidak Perlu Tukar Gelang Lagi

News

Tersangka Baru Kasus Korupsi Sertifikat Tanah di Aceh Jaya Ditangkap

badge-check


					DOK. IST Perbesar

DOK. IST

ACEH JAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menangkap seorang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, yang terjadi pada tahun 2016.

Advertisements
Ad 33

Tersangka berinisial AA diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di Kuta Binje, Kabupaten Aceh Timur.

Penetapan AA sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Nomor R-13/L.1.24/Fd.1/04/2024 tertanggal 29 April 2024.

Kepala Kejari Aceh Jaya melalui Kepala Seksi Intelijen, Cherry Arida, menyebutkan bahwa AA diduga terlibat dalam korupsi atas penerbitan sertifikat tanah seluas lebih dari 5,1 juta meter persegi. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12,6 miliar, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya.

“Penangkapan dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi tiga panggilan pemeriksaan secara patut dan sah sejak Mei 2024 hingga Januari 2025,” ujar Cherry dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025). Karena mangkir, kejaksaan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka.

Sebelumnya, tiga orang telah lebih dulu dijerat dalam kasus yang sama, yaitu Teuku Johan bin Teuku Lothan (mantan Kepala Kantor Pertanahan Aceh Jaya), Zulfany bin Zulkifli (mantan Kasi Penatagunaan Tanah), dan Muhtar bin Abdullah (Keuchik Desa Paya Laot). Dua di antaranya telah divonis, sementara satu lainnya masih dalam proses kasasi.

AA saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Kajhu, Kabupaten Aceh Besar. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku tindak pidana, dan hukum akan tetap ditegakkan,” tegasnya. []

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

SAPA Minta Pemerintah Aceh Transparan soal Anggaran Penanganan Banjir dan Longsor

24 Agustus 2026 - 23:03 WIB

5.183 Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Ikuti PBAK 2026

24 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pelaku Perampasan Motor, Ditemukan Sabu, Ganja dan Sajam

23 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PB RTA Apresiasi Pemko dan Satpol PP/WH Ungkap Dugaan Hubungan Sesama Jenis Pejabat Inspektorat

23 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan Pria 32 Tahun Tersangka Pelecehan Anak

22 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Trending di News