Menu

Mode Gelap
Persis Perkenalkan Febri Haryadi Sebagai Amunisi Terbaru 44 Warga Binaan Terima Remisi Khusus Imlek Mualem Diminta Segera Lakukan Mutasi Arema FC Menang 3-0, Marcos Santos Sebut Tim Mulai Padu Hutama Karya Rampungkan Jembatan Sementara Aih Bobo, Akses Gayo Lues Kembali Normal Sekda Aceh Instruksikan Percepatan Huntara dan Stok Logistik Harus Siap Sebelum Ramadhan

News

44 Warga Binaan Terima Remisi Khusus Imlek

badge-check


					Arsip foto- Sejumlah narapidana mendapat remisi khusus Imlek di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Foto: Kementerian Imipas.

Perbesar

Arsip foto- Sejumlah narapidana mendapat remisi khusus Imlek di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Foto: Kementerian Imipas.

JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan, sejumlah 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu menerima remisi khusus (RK), dan pengurangan masa pidana (PMP) pada momentum perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang jatuh pada 2026.

Pemberian remisi itu merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan, yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.

Agus menyatakan, dari total 44 penerima remisi tersebut, 43 orang di antaranya merupakan warga binaan yang menerima RK I dengan masa remisi 15 hari hingga dua bulan.

Satu orang lainnya merupakan anak binaan yang menerima PMP Khusus I selama 15 hari.

“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus pada perayaan Imlek kali ini,” ujar Agus melalui keterangan resmi, Selasa (17/2/2026).

Menurut Agus, pemberian remisi merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.

Remisi, tegas dia, diberikan secara selektif dan objektif kepada warga binaan maupun anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini (pemberian remisi) juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di lapas dan rutan,” ujar Menteri Imipas.

Sedangkan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan pemberian remisi pada momen hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan, sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.

“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Mashudi.

Dengan pemberian RK dan PMP Khusus Imlek 2026, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tercatat menghemat anggaran biaya makan warga binaan sejumlah Rp25.447.500.

Mashudi menegaskan, komitmen Ditjenpas dalam memenuhi hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hutama Karya Rampungkan Jembatan Sementara Aih Bobo, Akses Gayo Lues Kembali Normal

16 Februari 2026 - 23:43 WIB

Rocky Gerung: Indonesia Surplus Ijazah, Banyak Lulusan S3 Jadi Ojek

16 Februari 2026 - 22:02 WIB

Fauzul Munandar Kembali Pimpin FJL Aceh

15 Februari 2026 - 19:22 WIB

Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Sosialisasi PMB 2026 di SMA Negeri 1 Lhoksukon

14 Februari 2026 - 15:59 WIB

Retret Kokam Muhammadiyah, Kapolri Tekankan Sinergitas Jaga Persatuan hingga Kamtibmas

14 Februari 2026 - 15:23 WIB

Trending di News