Menu

Mode Gelap
Wagub Aceh silaturahmi ke Dayah Abu Paya Pasi, perkuat sinergi pemerintah dan ulama SAPA Gugat Bappeda Aceh ke KIA, Dokumen Pokir DPRA Tak Diberikan Read Aloud Anak Banda Aceh dan RUMAN Aceh Meriahkan HAN 2026 di Blang Padang Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS Wagub Aceh Ikuti Rapat Percepatan Pembangunan Huntap Korban Bencana Kabupaten Pertama Gelar Rakor, Kak Na Apresiasi Pembina Posyandu Pidie

News

44 Warga Binaan Terima Remisi Khusus Imlek

badge-check


					Arsip foto- Sejumlah narapidana mendapat remisi khusus Imlek di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Foto: Kementerian Imipas.

Perbesar

Arsip foto- Sejumlah narapidana mendapat remisi khusus Imlek di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Foto: Kementerian Imipas.

JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan, sejumlah 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu menerima remisi khusus (RK), dan pengurangan masa pidana (PMP) pada momentum perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang jatuh pada 2026.

Pemberian remisi itu merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan, yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.

Agus menyatakan, dari total 44 penerima remisi tersebut, 43 orang di antaranya merupakan warga binaan yang menerima RK I dengan masa remisi 15 hari hingga dua bulan.

Satu orang lainnya merupakan anak binaan yang menerima PMP Khusus I selama 15 hari.

“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus pada perayaan Imlek kali ini,” ujar Agus melalui keterangan resmi, Selasa (17/2/2026).

Menurut Agus, pemberian remisi merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.

Remisi, tegas dia, diberikan secara selektif dan objektif kepada warga binaan maupun anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini (pemberian remisi) juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di lapas dan rutan,” ujar Menteri Imipas.

Sedangkan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan pemberian remisi pada momen hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan, sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.

“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Mashudi.

Dengan pemberian RK dan PMP Khusus Imlek 2026, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tercatat menghemat anggaran biaya makan warga binaan sejumlah Rp25.447.500.

Mashudi menegaskan, komitmen Ditjenpas dalam memenuhi hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

SAPA Gugat Bappeda Aceh ke KIA, Dokumen Pokir DPRA Tak Diberikan

22 Juli 2026 - 14:01 WIB

Read Aloud Anak Banda Aceh dan RUMAN Aceh Meriahkan HAN 2026 di Blang Padang

22 Juli 2026 - 00:01 WIB

Ketua DPRK Jamu Anak Yatim Bersama Partner Berbagi

19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Terungkap! Pelaku Curas Toko Emas Tapaktuan Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026 - 14:26 WIB

Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional

18 Juli 2026 - 21:12 WIB

Trending di News