BANDA ACEH — Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) meminta Pemerintah Aceh membuka secara transparan seluruh data anggaran dan penggunaan dana untuk penanganan serta pemulihan bencana banjir dan longsor yang terjadi di sejumlah wilayah Aceh sejak November 2025.
Permintaan tersebut disampaikan SAPA melalui permohonan informasi publik kepada PPID Utama Pemerintah Aceh. Informasi yang diminta mencakup sumber dan jumlah anggaran, instansi pengelola, penggunaan dana, realisasi, hingga sisa anggaran yang masih tersedia pada 2026.
Humas SAPA, Agusliza, mengatakan keterbukaan informasi penting agar masyarakat mengetahui secara jelas besaran dana yang digunakan serta bagaimana anggaran tersebut dikelola.
“Dana penanganan bencana menyangkut kepentingan masyarakat. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui berapa anggarannya, siapa yang mengelola, dan digunakan untuk apa,” ujar Agus, Senin (24/8/2026).
SAPA meminta informasi tidak hanya terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dan Belanja Tidak Terduga (BTT), tetapi juga seluruh dana yang diterima atau dikelola Pemerintah Aceh untuk penanganan dan pemulihan bencana.
Dana tersebut meliputi anggaran yang bersumber dari Pemerintah Pusat, BNPB, kementerian atau lembaga, hibah, CSR, bantuan masyarakat, lembaga sosial, maupun sumber pendanaan lainnya.
Selain sumber anggaran, SAPA juga meminta rincian penggunaan dana, mulai dari bantuan kepada korban, pengadaan logistik dan kebutuhan dasar, pembersihan material, hingga perbaikan jalan dan jembatan.
Rincian tersebut juga mencakup penanganan fasilitas kesehatan dan pendidikan, rehabilitasi rumah, pembangunan infrastruktur, serta program pemulihan ekonomi masyarakat terdampak bencana.
SAPA turut meminta data pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana penanganan bencana, termasuk nama paket, pagu anggaran, nilai kontrak, penyedia, lokasi pekerjaan, progres pekerjaan, dan realisasi pembayaran.
“Yang kami minta adalah data berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar penjelasan umum. Masyarakat harus dapat melihat dengan jelas alur penggunaan dana bencana,” kata Agusliza.
SAPA berharap Pemerintah Aceh melalui PPID Utama dapat memberikan informasi tersebut secara lengkap dan terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.
Menurut SAPA, transparansi anggaran menjadi semakin penting karena proses rehabilitasi dan pemulihan pascabencana masih berlangsung pada 2026. Masyarakat, terutama para korban bencana, berhak memastikan setiap anggaran yang disediakan digunakan tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.







