Menu

Mode Gelap
Apresiasi Terus Mengalir, Relokasi Pedagang Sirih Bikin Masjid Raya Baiturrahman Lebih Estetik Jelang Desember, Intelijen Diminta Antisipasi Mobilisasi Isu Kemerdekaan Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan Hari Ketiga Pencarian, Remaja Tenggelam di Pantai Lhok Ketapang Belum Ditemukan DPR Dorong Kaji Ulang Aturan Mutasi ASN 10 Tahun Usai Jalani TC, Manajer Persija Ingatkan Pemain untuk Menjaga Aspek Positif

Politik

DPR Dorong Kaji Ulang Aturan Mutasi ASN 10 Tahun

badge-check


					Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini dalam RDP dengan Kepala LAN RI, di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026). Foto : Munchen/Alma Perbesar

Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini dalam RDP dengan Kepala LAN RI, di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026). Foto : Munchen/Alma

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini mendesak Lembaga Administrasi Negara (LAN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk meninjau ulang regulasi batas waktu pengajuan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini dipatok selama 10 tahun.

Advertisements
Ad 33

Menurut Jazuli, ketentuan tersebut dinilai terlalu berat dan belum sepenuhnya mengedepankan asas keadilan serta kemanusiaan bagi ASN.

Hal itu disampaikan Jazuli dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala LAN RI Muhammad Taufiq di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).

“Banyak yang menyampaikan ke saya, baik langsung, lewat WA, lewat sosmed, aturan mutasi yang harus 10 tahun itu dirasa terlalu berat,” ujar Jazuli.

Politisi Fraksi PKS itu menegaskan, dirinya memahami pentingnya aturan pembatasan mutasi, terutama untuk menjaga ketersediaan ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) maupun wilayah pedalaman.

Namun, menurutnya, masa tunggu selama 10 tahun terlalu panjang dan berpotensi menimbulkan persoalan sosial serta kemanusiaan.

“Kita memahami kalau orang semena-mena pindah sewaktu-waktu, daerah pedalaman bisa kosong dari PNS. Syarat waktu mutasi itu memang sangat dibutuhkan. Tapi kalau harus 10 tahun, itu terlalu lama dan ada hal-hal yang tidak rasional,” katanya.

Jazuli mencontohkan sejumlah kondisi ASN yang bertugas di daerah terpencil, seperti harus hidup terpisah dari keluarga, merawat orang tua tunggal yang sakit, hingga persoalan domestik yang membutuhkan kehadiran pegawai secara langsung.

Karena itu, ia mengusulkan agar batas waktu pengajuan mutasi dipangkas menjadi lima tahun. Menurutnya, masa pengabdian lima tahun di daerah penugasan sudah cukup untuk menunjukkan dedikasi ASN sebelum diberikan kesempatan mengajukan perpindahan.

“Lima tahun itu saya kira waktu yang cukup memadai. Orang di satu tempat dikasih daerah pedalaman lima tahun, habis itu boleh dia dipindah atau mengajukan pindah,” tegasnya.

Jazuli juga mengingatkan bahwa ketentuan masa penugasan 10 tahun tersebut tertuang dalam peraturan menteri sehingga masih terbuka peluang untuk dilakukan peninjauan dan revisi.

“Ini kan dasarnya Peraturan Menteri, bukan konstitusi. Tinggal ditinjau ulang saja. Jangan sampai karena dipaksakan terlalu lama, efektivitas dan kinerja ASN di lapangan justru menjadi tidak optimal,” ujarnya.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, Jazuli meminta LAN memanfaatkan fungsi kajian dan perumusan kebijakan untuk menyusun rekomendasi ilmiah yang dapat disampaikan kepada Menteri PAN-RB.

“Jangan sampai kita semena-mena memberatkan ASN. Haknya juga harus diperhatikan. Saya akan terus bicara ini sampai itu diubah kebijakannya. Karena menurut saya 10 tahun itu tidak adil, terlalu berat,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jelang Desember, Intelijen Diminta Antisipasi Mobilisasi Isu Kemerdekaan

25 Agustus 2026 - 20:34 WIB

APH Diminta Audit Pokir Dewan

23 Agustus 2026 - 23:26 WIB

AHY Minta Kontestasi Musda Demokrat Aceh Tetap Sejuk, Yang Terpilih Rangkul yang Kalah

20 Agustus 2026 - 08:25 WIB

MoU Helsinki Tak Kunjung Tuntas, Jangan Tunggu Gejolak Aceh Membesar

18 Agustus 2026 - 12:43 WIB

21 Tahun Damai Aceh, Rektor UIN Ar-Raniry: Pembangunan Hanya Bisa Berjalan Tanpa Konflik

17 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Trending di Politik