BANDA ACEH — Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor Honda Vario 160 milik seorang mahasiswa. Pelaku berinisial MM (20), warga Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, diamankan di wilayah Aceh Timur setelah sebelumnya diduga membawa kabur sepeda motor korban.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban Nurul Afwani (23) berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Instagram.
“Keduanya kemudian bertemu di Suzuya Mall. Pelaku mengajak korban berkeliling dan membawa sepeda motor korban, lalu tidak kembali setelah meminta korban menunggu di Masjid Babuttaqawa,” kata Dizha.
Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membawa sepeda motor tersebut dari Banda Aceh dan rencananya akan menjualnya di Aceh Timur,” ujarnya.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam. MM berhasil diamankan pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 01.11 WIB.
Pelaku bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario 160 bernomor polisi BL 4348 LBL selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta. Pelaku kini diproses atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.







