Menu

Mode Gelap
Pelaku Penggelapan Motor Dibekuk di Aceh Timur, Bermula dari Kenalan di Instagram Apresiasi Terus Mengalir, Relokasi Pedagang Sirih Bikin Masjid Raya Baiturrahman Lebih Estetik Jelang Desember, Intelijen Diminta Antisipasi Mobilisasi Isu Kemerdekaan Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan Hari Ketiga Pencarian, Remaja Tenggelam di Pantai Lhok Ketapang Belum Ditemukan DPR Dorong Kaji Ulang Aturan Mutasi ASN 10 Tahun

News

Pelaku Penggelapan Motor Dibekuk di Aceh Timur, Bermula dari Kenalan di Instagram

badge-check


					Pelaku Penggelapan Motor Dibekuk di Aceh Timur, Bermula dari Kenalan di Instagram Perbesar

BANDA ACEH — Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor Honda Vario 160 milik seorang mahasiswa. Pelaku berinisial MM (20), warga Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, diamankan di wilayah Aceh Timur setelah sebelumnya diduga membawa kabur sepeda motor korban.

Advertisements
Ad 33

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban Nurul Afwani (23) berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Instagram.

“Keduanya kemudian bertemu di Suzuya Mall. Pelaku mengajak korban berkeliling dan membawa sepeda motor korban, lalu tidak kembali setelah meminta korban menunggu di Masjid Babuttaqawa,” kata Dizha.

Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membawa sepeda motor tersebut dari Banda Aceh dan rencananya akan menjualnya di Aceh Timur,” ujarnya.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam. MM berhasil diamankan pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 01.11 WIB.

Pelaku bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario 160 bernomor polisi BL 4348 LBL selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta. Pelaku kini diproses atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Apresiasi Terus Mengalir, Relokasi Pedagang Sirih Bikin Masjid Raya Baiturrahman Lebih Estetik

25 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan

25 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Hari Ketiga Pencarian, Remaja Tenggelam di Pantai Lhok Ketapang Belum Ditemukan

25 Agustus 2026 - 20:13 WIB

SAPA Minta Pemerintah Aceh Transparan soal Anggaran Penanganan Banjir dan Longsor

24 Agustus 2026 - 23:03 WIB

5.183 Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Ikuti PBAK 2026

24 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Trending di News