Menu ✖

Mode Gelap
Jaga Adat dan Meringankan Beban Warga Gampong, Daniel A Wahab Bantu Perangkat Pelaminan untuk Alue Deah Teungoh Pesan PWI Barsela, “Jangan Kami Dimarjinalkan, Habis Manis Sepah Dibuang” Dek Fadh Bersama Wakil Ketua KPK Serahkan Penghargaan Desa Antikorupsi kepada 15 Gampong di Aceh DPR Minta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Perkuat Koordinasi Dek Fadh Minta Kerja Sama Pemkab agar Pembangunan Huntap Tuntas pada 2027 Rektor UIN Ar-Raniry Titip Pesan ke Mahasiswa BEM SI: Jaga Perdamaian Aceh

Pemerintahan

Pemerintah Aceh Pacu Aturan Payung Hukum Rute Kapal Krueng Geukueh–Penang

badge-check


					Pemerintah Aceh Pacu Aturan Payung Hukum Rute Kapal Krueng Geukueh–Penang Perbesar

‎BANDA ACEH — Pemerintah Aceh tengah mengakselerasi penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) guna mempercepat realisasi pembukaan rute pelayaran internasional dari Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, menuju Penang, Malaysia.
‎
‎Plt Sekda Aceh, Taufik mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh di bawah arahan Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) untuk membuka konektivitas ekonomi wilayah melalui jalur laut.
‎
‎Plt Sekda Aceh, Taufik, meminta seluruh instansi terkait untuk segera menyelesaikan setiap tahapan penyusunan regulasi tersebut.
‎
‎Hal itu ditegaskannya saat memimpin rapat persiapan terkait rencana Focus Group Discussion (FGD) yang akan digelar bersama Direktorat Keuangan Daerah dan BUMD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
‎
‎Rapat dipimpin Plt Sekda Aceh Taufik MSi dan diikuti Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan, T Robby Irza, Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Adi Darma, Kepala Biro Hukum, Amrizal J Prang, serta sejumlah pihak terkait.
‎
‎“Ranpergub yang sedang dirancang ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dan BUMD, dalam hal ini PT Pembangunan Aceh (PEMA),” ujar Plt Sekda Aceh, Taufik.
‎
‎Sementara itu, untuk aspek perizinan angkutan laut serta tata kelola kepelabuhanan, kewenangannya tetap berada di bawah Kementerian Perhubungan. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sendiri telah menyatakan dukungannya terhadap koordinasi pembukaan pelayaran langsung rute Aceh – Penang ini.
‎
‎Hal senada juga disampaikan oleh Asisten II Setda Aceh, T. Robby Irza. Menurutnya, Pelabuhan Krueng Geukueh secara historis telah terbuka untuk kegiatan perdagangan luar negeri sejak diterbitkannya SKB Tiga Menteri pada tahun 1985. Namun, untuk mendukung operasional pelayaran internasional ini, PT Pelindo selaku operator pelabuhan dituntut untuk meningkatkan fasilitas penunjang di area pelabuhan.
‎Selain kesiapan pelabuhan, armada kapal yang akan melayani rute ini diwajibkan memenuhi standar keselamatan pelayaran internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974.
‎
‎“Meskipun seluruh jenis kapal secara teknis diperbolehkan melintas, skema untuk kendaraan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia masih memerlukan aturan kesepakatan bilateral khusus, mengingat kerangka kerja sama ASEAN tidak otomatis berlaku untuk regulasi penyeberangan armada darat,” tutup T. Robby. (***)

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dek Fadh Bersama Wakil Ketua KPK Serahkan Penghargaan Desa Antikorupsi kepada 15 Gampong di Aceh

21 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Dek Fadh Minta Kerja Sama Pemkab agar Pembangunan Huntap Tuntas pada 2027

20 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Pj Sekda Aceh Ajak IKNR Perkuat Persatuan dan Berkontribusi bagi Pembangunan Daerah

18 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Wali Kota Sabang Ajak Masyarakat Bangga dan Gunakan Produk UMKM Lokal

17 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Kabut Asap Mulai Selimuti Banda Aceh, Warga Diminta Waspada

16 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Trending di Pemerintahan