Menu ✖

Mode Gelap
Peduli Lansia, Dinsos Aceh Berikan Kursi Roda kepada Sariana Hasibuan MTQ Julok Lahirkan Bibit Berkualitas Gelapkan Motor Milik Anggota TNI, Pria 24 Tahun Diamankan Polresta Banda Aceh Barito Putera Tak Anggap Laga Tanpa Penonton sebagai Keuntungan Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong Diminta Diusut Pembebasan Bersyarat Bechi Diminta Diperiksa Mendalam

Politik

Pembebasan Bersyarat Bechi Diminta Diperiksa Mendalam

badge-check


					Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya. Foto : Runi/MRI.
Perbesar

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya. Foto : Runi/MRI.

JAKARTA — Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memeriksa secara mendalam proses pemberian pembebasan bersyarat kepada Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang.

Willy mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pemberian hak pemasyarakatan kepada Bechi telah sesuai ketentuan dan tidak disertai perlakuan khusus.

“Pembebasan Bechi ini perlu diperiksa mendalam. Jangan sampai menimbulkan kesan bahwa kasus kekerasan seksual yang telah dia lakukan itu remeh,” kata Willy melalui keterangan tertulis  di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Menurut dia, pemeriksaan perlu mencakup dasar penghitungan masa pidana, remisi yang diterima, hasil penilaian pembinaan, hingga persyaratan yang harus dipenuhi selama menjalani pembebasan bersyarat.

Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Ia divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.

Ditjen Pemasyarakatan sebelumnya menyatakan status Bechi merupakan pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Ia masih menjalani pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan.

Willy meminta hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara transparan dengan tetap melindungi identitas serta data pribadi korban.

Ia juga mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang memerintahkan pemeriksaan terhadap proses pemberian pembebasan bersyarat tersebut.

“Pemeriksaan harus memastikan keabsahan dokumen, ketepatan penghitungan masa pidana, objektivitas penilaian perilaku, serta ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan,” ujarnya.

Komisi XIII DPR, kata Willy, akan memanggil Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan jajaran terkait untuk meminta penjelasan mengenai hasil pemeriksaan.

“Kita pastikan publik memperoleh informasi yang jelas dan tegas alasan pembebasan dan hak-hak korban yang telah pelaku pulihkan,” tegasnya.

Willy juga mendorong evaluasi mekanisme pembebasan bersyarat bagi terpidana kekerasan seksual. Menurut dia, pemberian hak integrasi tidak cukup hanya mempertimbangkan perilaku selama menjalani pembinaan di lapas.

Aspek rehabilitasi, kepatuhan terhadap kewajiban, serta perlindungan korban dan masyarakat, menurut dia, juga perlu menjadi bagian dari penilaian.

Ia meminta Balai Pemasyarakatan memastikan seluruh kewajiban yang melekat pada status pembebasan bersyarat dijalankan hingga masa pidana berakhir.

“Tujuannya bukan menghilangkan hak warga binaan, melainkan memastikan pemberian hak tersebut berjalan akuntabel, berbasis penilaian yang menyeluruh, dan tetap menjaga keselamatan masyarakat,” kata politikus Partai NasDem itu.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong Diminta Diusut

25 September 2026 - 19:28 WIB

MKD DPR Tegaskan Etik Anggota Dewan Tak Pandang Jabatan dan Partai

24 September 2026 - 11:07 WIB

Komisi XI Minta BWI dan DSI Buktikan Peran, Bukan Sekadar Ajukan Proposal

23 September 2026 - 14:38 WIB

Puan: Ambang Batas Parlemen 5 Persen Belum Jadi Keputusan

22 September 2026 - 16:35 WIB

Komisi VIII Dorong Penguatan Layanan Haji di Daerah

18 September 2026 - 13:32 WIB

Trending di Politik