JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan wacana ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu belum menjadi keputusan resmi.
Puan mengatakan pembahasan mengenai ambang batas parlemen maupun mekanisme pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden masih berada pada tahap wacana. Keputusan resmi, kata dia, baru akan dibahas melalui mekanisme legislasi di DPR RI.
“Pembicaraan bahwa ambang batas PT 5 persen itu kan masih dalam tahap pembicaraan, belum secara resmi juga bahwa nantinya deal PT itu akan diusung oleh dua partai politik. Itu juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi karena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR,” ujar Puan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut berbagai gagasan mengenai perubahan aturan Pemilu masih dibicarakan sebelum masuk ke pembahasan resmi. Karena itu, angka ambang batas maupun mekanisme pencalonan presiden belum dapat dianggap sebagai keputusan final.
Pembahasan revisi UU Pemilu saat ini masih berada pada tahap awal. Komisi II DPR RI sebelumnya menyatakan masih membuka masukan dari berbagai pihak mengenai sejumlah isu kepemiluan, termasuk parliamentary threshold, presidential threshold, serta desain Pemilu nasional dan daerah.
Menurut Puan, pembahasan revisi UU Pemilu nantinya perlu menghasilkan aturan yang efektif dan efisien serta memberikan manfaat bagi bangsa dan negara.
“Yang penting adalah nanti deal PT-nya itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” katanya.
Puan juga mengingatkan bahwa pembahasan masih memiliki waktu cukup panjang karena Pemilu berikutnya baru digelar pada 2029. Menurut dia, setiap perubahan ketentuan Pemilu perlu dibahas secara matang sebelum ditetapkan menjadi regulasi.
Ia memastikan DPR akan menjalankan pembahasan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku dan membuka ruang bagi berbagai gagasan sebelum keputusan resmi diambil.











