BANDUNG — Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti kondisi kelebihan kapasitas di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jawa Barat. Lapas yang idealnya menampung 227 orang itu kini dihuni sekitar 445 warga binaan serta tiga anak yang merupakan anak bawaan warga binaan.
Kondisi tersebut disoroti Rieke saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jumat (25/9/2026).
“Di sini (Lapas Perempuan Kelas IIA) ada sekitar 445 warga binaan dan ada tiga orang anak, anak bawaan dari warga binaan. Yang harusnya lapas ini hanya memuat 227. Jadi jelas overkapasitas,” kata Rieke.
Menurut Rieke, persoalan overkapasitas menjadi salah satu tantangan utama dalam sistem pemasyarakatan. Kondisi serupa, kata dia, juga terjadi di sejumlah lembaga pemasyarakatan lain di Indonesia.
Ia menyebut sekitar 60 persen warga binaan di Lapas Perempuan Bandung tersangkut perkara narkotika. Karena itu, Rieke mendorong adanya aturan turunan dari Undang-Undang Pemasyarakatan yang terintegrasi dengan ketentuan dalam KUHP baru, terutama mengenai penerapan sanksi rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana narkotika.
“Saya sedang memperjuangkan adanya aturan turunan dari Undang-Undang Pemasyarakatan yang juga terintegrasi dengan Undang-Undang tentang KUHP yang baru. Bagaimana ada yang namanya sanksi rehabilitasi pascaputusan pidana narkotika, bagaimana dijelaskan mana yang benar-benar harus masuk ke lapas, mana yang cukup direhabilitasi,” ujarnya.
Menurut dia, pemilahan antara warga binaan yang harus menjalani pidana penjara dan mereka yang lebih tepat mendapatkan rehabilitasi diperlukan untuk mengurangi tekanan terhadap kapasitas lapas.
“Karena lapas yang overkapasitas tidak akan mendapat kualitas yang baik dalam membina warga binaannya. Itu sudah pasti,” tegas politikus Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Selain kapasitas, Rieke menyoroti keterbatasan tenaga kesehatan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung. Dengan jumlah penghuni mencapai sekitar 448 orang, termasuk tiga anak, lapas tersebut hanya memiliki satu dokter umum, satu dokter gigi, dua bidan, dan empat perawat.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat VII itu juga menyoroti belum adanya tunjangan risiko bagi petugas pemasyarakatan. Menurutnya, tugas petugas lapas memiliki tingkat tanggung jawab yang tinggi dan membutuhkan integritas.
Rieke sekaligus mengingatkan petugas pemasyarakatan agar tidak menyalahgunakan kewenangan maupun mempertaruhkan kredibilitas institusi demi kepentingan pribadi.
“Jangan mental kere (miskin), mohon maaf. Saya berharap para petugas pemasyarakatan jangan mental kere, menggadaikan kredibilitas institusi pemasyarakatan. Anda main-main, mental receh, bisa disuap, ada permainan dengan mereka yang berduit, baik itu di kasus narkotika misalnya, atau kasus korupsi apalagi,” tegas Rieke.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Rika Aprianti mengatakan kondisi lapas yang dipimpinnya masih relatif lebih baik dibandingkan sejumlah lapas perempuan lainnya.
Namun, ia berharap pemerintah meningkatkan dukungan anggaran, terutama untuk pelayanan kesehatan warga binaan.
“Kalau dibandingkan dengan lapas-lapas yang lain, sebenarnya lapas-lapas perempuan yang lain, lapas Bandung masih alhamdulillah bersyukur. Tapi kalau memang boleh tadi itu dikasih kesempatan untuk meminta ataupun untuk menambah dukungan adalah anggaran kesehatan,” kata Rika.
Selain layanan kesehatan, Rika berharap dukungan juga diberikan untuk pengembangan ruang pembinaan. Menurutnya, warga binaan di Lapas Perempuan Bandung memiliki potensi besar dalam bidang fashion, kuliner, serta berbagai kegiatan kreatif.
“Karena di Lapas Perempuan Bandung ini kreativitasnya sangat tinggi, baik itu fashion maupun kuliner dan lain-lain. Jadi kalau memang boleh ada pengembangan untuk ruang-ruang pembinaan,” ujarnya.
Rika menegaskan penguatan fasilitas pembinaan diperlukan agar proses pemasyarakatan tidak berhenti pada pelaksanaan masa pidana. Warga binaan juga perlu dipersiapkan agar memiliki keterampilan dan mampu kembali serta diterima di tengah masyarakat.







