Menu ✖

Mode Gelap
Wali Kota Sabang Ajak Masyarakat Bangga dan Gunakan Produk UMKM Lokal Polresta Banda Aceh Amankan Empat Nelayan, Temukan Dugaan Ganja di Kapal DPR Kritik Penanganan Karhutla DPR Minta Regulator Benahi Tata Kelola Pasar Modal Kabut Asap Mulai Selimuti Banda Aceh, Warga Diminta Waspada DPRK Banda Aceh Minta Wali Kota Pertimbangkan Sekolah Daring Imbas Kabut Asap

News

Polresta Banda Aceh Amankan Empat Nelayan, Temukan Dugaan Ganja di Kapal

badge-check


					Polresta Banda Aceh Amankan Empat Nelayan, Temukan Dugaan Ganja di Kapal Perbesar

BANDA ACEH – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh mengamankan empat nelayan dalam operasi pemberantasan penyalahgunaan narkotika di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (17/10/2026) dini hari. Polisi turut menemukan plastik berisi ranting dan biji yang diduga ganja serta plastik bekas sabu di dalam kapal yang diperiksa.

Keempat pria tersebut masing-masing berinisial FA (40), warga Aceh Utara; HS (43), warga Aceh Utara; AS (38), warga Aceh Besar; dan MI (34), warga Kabupaten Bireuen. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatresnarkoba Kompol Fandi Ba’u mengatakan, penindakan itu merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Fandi menjelaskan, operasi berlangsung pukul 02.00 hingga 05.00 WIB dengan menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Baiturrahman dan Kuta Alam. Petugas awalnya menyisir terminal labi-labi lama di Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, sebelum melanjutkan patroli ke kawasan warung kopi dan pangkalan kapal di TPI Lampulo.

Saat memeriksa kawasan belakang salah satu warung kopi, petugas menemukan botol minuman yang tutupnya telah dilubangi dan dipasangi pipet. Namun, polisi tidak menemukan kaca pirex pada benda tersebut dan belum dapat memastikan pemiliknya. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke deretan kapal yang bersandar di pangkalan TPI Lampulo hingga petugas menemukan barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Menurut Fandi, keempat nelayan itu mengaku pernah menggunakan narkoba, tetapi tidak mengakui kepemilikan barang yang ditemukan di dalam kapal. “Keempat orang tersebut tidak mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas di dalam kapal,” katanya. Polisi masih mendalami keterkaitan masing-masing pria dengan temuan tersebut dan membawa mereka beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik selanjutnya menyiapkan pemeriksaan urine, melengkapi administrasi penyidikan, serta menggelar perkara untuk menentukan langkah penanganan. Polresta Banda Aceh juga membuka kemungkinan rehabilitasi melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT), sesuai hasil pemeriksaan dan persyaratan yang berlaku.

Fandi menegaskan, kepemilikan barang yang ditemukan di dalam kapal masih dalam pendalaman. “Hasil pemeriksaan urine maupun keputusan terkait rehabilitasi akan disampaikan nantinya,” ujarnya. Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPR Minta Regulator Benahi Tata Kelola Pasar Modal

17 Oktober 2026 - 18:43 WIB

DPR Soroti Plagiarisme dan Perjokian Akademik, Integritas Pendidikan Terancam

16 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Wali Nanggroe Aceh Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Investasi dengan Singapura

15 Oktober 2026 - 20:51 WIB

UIN Ar-Raniry-LIPIA Siapkan Kelas Bahasa Arab Gratis bagi Mahasiswa

14 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Tenaga Ahli Menag Dorong Mahasiswa MHU UIN Ar-Raniry Garap Peluang Bisnis Haji dan Umrah

14 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Trending di News